Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate adalah melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang tenaga kerja, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate mempunyai fungsi yaitu:

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan tugas;
  4. Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

untuk kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, sebagai berikut:

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan Dinas Tenaga Kerja.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. Pelaksanaan pemrosesan administrasi perizinan/rekomendasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan Dinas;
  4. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  7. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  8. Pelaksanaan administrasi perizinan/pemberian rekomendasi;
  9. Pelaksanaan sengketa hukum dan penyajian perangkat hukum;
  10. Pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenaga-kerjaaan skala kota;
  11. Pelaksanaan kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria monitoring, evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
  12. Pelaksanaan penyelenggaran pembinaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi pengembangan sumber daya manusia aparatur pelaksanaan urusan pemerintahaan bidang ketenagakerjaaan skala kota;
  13. Pelaksanaan pemrosesan administrasi pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan/penyelenggaran pendidikan non formal yang berorentasi pada penciptaan dan/atau pencarian lapangan kerja sesuai Norma Standar Krinerja (NSPK);
  14. Pelaksanaan pemrosesan administrasi penyelenggaran perizinan/ pendaftaran lembaga pelatihan yang berorentasi pada penciptaan dan/atau pencarian lapangan kerja sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), serta pengesahan kontrak/perjanjian magang dalam negeri;
  15. Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan ; dan
  16. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretariat dipimpin oleh satu orang sekretaris dan membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

 1, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Melakukan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, urusan umum serta urusan administrasi kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas sub bagian dan kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di Bidang Umum dan Kepegawaian;
  4. Pelaksaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di Bidang Umum dan Kepegawaian;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atas.

 

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan keuangan Dinas. Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
  2. Pelaksanaan Penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknik di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas:

Menyelenggaran pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penempatan tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja;
  2. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian program kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
  3. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi penempatan tenaga kerja;
  4. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi pengembangan pasar kerja;
  5. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
  6. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
  7. Pelaksanaan penyelenggaran fasilitasi penempatan tenaga kerja;
  8. Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan Badan Koordinasi pemerintahan dan pembangunan wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota;
  9. Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atas.

 

Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja membawahi :

  1. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
  2. Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja; dan
  3. Seksi Pengembangan Pasar Kerja.

 

  1. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja

Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas:

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan fasilitasi perluasan kesempatan pasar kerja.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Perluasan Kesempatan Kerja Menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengaturan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja, bagi tenaga kerja mandiri profesional di pedesaan dan perkotaan;
  3. Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap tenaga kerja mandiri;
  4. Pelaksanaan bimbingan dan bantuan kepafa masyarakat, instansi pemerintah atau lembaga swasta yang akan atau sedang melaksanakan usaha mandiri;
  5. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan pedoman bimbingan panduan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja mandiri SLTA dan Sarjana;
  6. Pelaksanaan penyiapan bahan kerjasama Instansi pemerintah maupun swasta untuk pengembangan / percontohan usaha mandiri;
  7. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan sistem dan perangkat lunak beserta bahan pembinaan terapan teknologi tepat guna;
  8. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan sistem serta pembinaan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja perkotaan dan pedesaan;
  9. Pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan pembinaan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja secara berkala;
  10. Pelaksanaan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perizinan tenaga kerja sukarela luar negeri, TKS Indonesia yang akan beroperasi di kabupaten/kota;
  11. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendayagunaan TKS dan lembaga sukarela skala Provinsi;
  12. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, evaluasi dan monitoring pelaksanaan program usaha mandiri dan sektor informasi serta program padat karya di provinsi;
  13. Pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait;
  14. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja

Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai tugas:

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Penempatan dan Penyeluaran Tenaga Kerja menyelenggaran fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja;
  2. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyaluran tenaga kerja;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan sistem dan bahan pedoman pembinaan tenaga kerja;
  5. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan bahan pedoman rencana pembinaan tenaga kerja asing;
  6. Pelaksanaan penyusunan bahan pedoman perizinan Tenagaa Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
  7. Pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
  8. Pelaksanaan penyusunan bahan pertimbangan teknis rekrutmen AKL dan AKAD;
  9. Pelaksanaan pengadaan penjagakan/optimalisasi penempatan tenaga kerja melalui AKL, AKAD dan AKAN;
  10. Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan dan penempatan tenaga kerja khusus (Wanita, pemuda, lansia dan penyandang cacat);
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Seksi Pengembangan Pasar Kerja

Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai tugas :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi seksi pengembangan pasar kerja

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengembangan Pasar Kerja  menyelenggaran fungsi:

  1. Merencakan Kegiatan Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
  2. Melaksanakan Penyusunan dan Pengelolahan Data Pencari Kerja untuk analisis Pasar Kerja;
  3. Melaksanakan Pengumpulan Data Informasi Pasar Kerja (IPK) untuk analisis Pasar Kerja;
  4. Melaksanakan Penyusunan analisis jabatan pada Informasi Pasar Kerja (IPK);
  5. Melaksanakan Pengumpulan Data lowongan kerja;
  6. Melaksanakan penyusunan Informasi Pasar Kerja OnLine;
  7. Melaksanakan penyusunan Informasi Pasar Kerja pada Pameran Bursa Kerja (Job Fair);
  8. Melaksanakan Penyusunan Informasi Pasar Kerja dalam dan luar Negeri;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Bulanan dan Tahunan Informasi Pasar Kerja; dan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Bidang Pelatihan dan Produktifitas

Bidang Pelatihan dan Produktifitas mempunyai tugas menyelenggaran pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelatihan dan Produktifitas menyelenggaran fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktiftas;
  2. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan kebijakan teknis Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
  3. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
  4. Pelaksanaan penyelenggaran fasilitas Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
  5. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas penyusunan pedoman dan supervise Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
  6. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas pembinaan latihan dan pemagangan;
  7. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas standarisasi, sertifikasi dan kompetensi;
  8. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi produktifitas;
  9. Pelaksanaan penyelenggaran fasilitasi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
  10. Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan koordinasi penyelenggaran Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
  11. Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota;
  12. Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bidang Pelatihan dan Produktifitas membawahi :

  1. Seksi Bina Pelatihan;
  2. Seksi Bina Produktifitas, dan
  3. Seksi Bina Pemagangan.

 

  1. Seksi Bina Pelatihan mempunyai tugas:

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan pelatihan tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Pelatihan menyelenggaran fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Pelatihan Tenaga Kerja;
  2. Melaksanakan Pengumpulan data Pelatihan Tenaga Kerja;
  3. Melaksanakan penyusunan serta pengolahan data informasi Pelatihan Tenaga Kerja;
  4. Melaksanakan pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja;
  5. Melaksanakan Penyusunan bahan kebijakan dan fasilitasi pembinaan latihan tenaga kerja;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan instruktur, tenaga kerja, purna kerja dan lembaga pelatihan kerja;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi pelaksanaan pelatihan di lembaga pelatihan kerja dan perusahaan;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pengembangan pelatihan tenaga kerja dan purna kerja;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Melaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  11. Pelaksanaan layanan perijinan lembaga pelatihan kerja swasta dan
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Seksi Bina Produktifitas

Seksi Bina Produktifitas mempunyai tugas :

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Bina Produktifitas.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Produktifitas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Produktifitas;
  2. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan bina produktifitas;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas bina produktifitas;
  4. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatkan produktifitas tenaga kerja;
  5. Pelaksanaan penyuluhan dan promosi peningkatan produkfititas tenaga kerja;
  6. Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan konsultasi peningkatan produktifitas kepada lembaga masyarakat dan perusahaan;
  7. Pelaksanaan pengukuran produktifitas sektoral dan regional perusahaan dan tenaga kerja;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Seksi Bina Pemagangan

Seksi Bina Pemagangan mempunyai tugas:

Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan Pemagangan tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Pemagangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Pemagangan Tenaga Kerja;
  2. Melaksanakan pengumpulan data Pemagangan;
  3. Melaksanakan penyusunan serta pengolahan data dan informasi pemagangan;
  4. Melaksanakan penyusunan rekrutmen dan seleksi Pemagangan;
  5. Melaksanakan Penempatan Pemagangan;
  6. Melaksanakan Bimbingan dan pembinaan pada petugas pemagangan;
  7. Melaksanakan pengolahan data pemagangan dalam negeri
  8. Melaksanakan pengolahan data pemagangan luar negeri;
  9. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan pada petugas pemagangan
  10. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan pemagangan tenaga kerja;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi instruktur pemagangan;
  12. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  13. Melaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pemagangan; dan
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan (Pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan laporan) penyelenggaran urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan skala Kota.

Dalam melaksanakan tugas Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan menyelenggaran fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan pusat dan Provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaran urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
  3. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan serta pengesahan peraturan perusahaan yang skala berlakunya dalam satu wilayah kota;
  4. Pelaksanaan pendaftaran PKB, perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberian kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang skala berlakunya pada I (satu) wilayah kota;
  5. Pelaksanaan pencatatan PKWT pada perusahaan yang skala berlakunya pada I (satu) wilayah kota;
  6. Pelaksanaan penerbitan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berdomisili di kabupaten/kota dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa/buruh yang skala berlakunya dalam I (satu) wilayah kota;
  7. Pelaksanaan pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berdomisili di kabupaten/kota atas rekomendasi pusat dan atau Provinsi;
  8. Pelaksanaan pencegangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di wilayah kota;
  9. Pelaksanaan pembinaan SDM dan lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan skala kota;
  10. Pelaksanaan penyusunan dan pengusulan formasi serta melakukan pembinaan mediator, konsiliator dan arbiter di wilayah kota;
  11. Pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc pengadilan hubungan indutrial yang wilayahnya meliputi kota;
  12. Pelaksanaan bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan skala kota;
  13. Pelaksanaan penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum kota kepada Gubernur;
  14. Pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di wilayah kota;
  15. Pelaksanaan penyelenggaran pembinaan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan skala kota;
  16. Pelaksanaan pembinaan sistem dan kelembagaan serta pelaku hubungan industrial skala kota;
  17. Pelaksanaan verifikasi keanggotaan SP/SB skala kota;
  18. Pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan kota berdasarkan hasil verifikasi;
  19. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan tugas; dan
  20. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan terdiri dari :

  1. Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. Seksi Hubungan Industrial; dan
  3. Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja.
  4. Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas:

Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Norma kerja dan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjsama dengan lembaga dan instansi lain di bidang norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja;
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Seksi Hubungan Industrial

Seksi Hubungan Industrial mempunyai tugas:

Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lainnya, pembinaan, pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta tugas liannya yang diberikan atasan pada Seksi Hubungan Industrial.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Hubungan Industrial;
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Hubungan Industrial;
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang Hubungan Industrial;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Hubungan Industrial;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja

Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja mempunyai tugas:

Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana petunjuk teknis dalam melakukan pembinaan kelembagaan dan syarat kerja, pelaksanaan rencana program koordinasi dan kerjasama dengan lembaga instansi lainnya serta pembinaan syarat kerja di perusahaan dan menjalin kerjasama dengan instansi lain atau lembaga.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana Kegiatan Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja;
  2. Melaksanakan pengumpulan data kelembagaan dan syarat kerja di perusahaan dan instansi;
  3. Melaksanakan penyusunan data kelembagaan dan syarat kerja di perusahaan;
  4. Melaksanakan pengolahan data Kelembagaan dan Syarat Kerja;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan Kelembagaan dan Syarat Kerja;
  7. Melaksanakan pembinaan Kelembagaan dan Syarat Kerja;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian seksi bina Kelembagaan dan Syarat Kerja;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  2. Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Unit Pelaksana Teknis Dinas berfungsi melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
  4. Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan dengan Camat.

 Kelompok Jabatan Fungsional

    1. Pada Dinas dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
    3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
    4. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam Sub Kelompok dan dipimpim oleh seorang tenaga fungsional senior;
    5. Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja;
    6. Kelompok Jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    7. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2.1.2  Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate dan Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate, maka dapat diuraikan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi:

1)    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;

2)    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

  1. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, membawahi:

1)    Seksi Perluasan Kesempatan Kerja ;

2)    Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja ; dan

3)    Seksi Pengembangan Pasar Kerja.

  1. Bidang Pelatihan dan Produktifitas, membawahi:

1)    Seksi Bina Pelatihan;

2)    Seksi Bina Produktifitas ; dan

3)    Seksi Bina Pemagangan.

  1. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:

1)    Seksi Hubungan Industrial

2)    Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3)    Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja

  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.