Rencana Strategis (RenStra) Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate 2025 - 2029
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2025-2029 sebagai upaya mendukung Kebijaksanaan umum Pemerintah Kota Ternate sebagaimana tertuang dalam Visi
MEWUJUDKAN TERNATE YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN “TERNATE ANDALAN”
5 Misi dan 14 Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Periode 2025-2029.
Perencanaan Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate ini disusun sesuaidengan kebutuhan masyarakat. Disisi lain adanya perkembangan dinamika dan perubahan yang sangat cepat, memerlukan respon dan penyesuaian dalam menyusun program prioritas. Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), maka penyusunan Rencana Strategis mesti berangkat dari kebutuhan masyarakat yang teruang dalam koridor implementasi Visi MewujudkanTernate Yang Mandiri dan Berkeadilan Ternate Andalan Oleh karena itu, pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan serta masukan dari berbagai pihak sangat bermanfaat bagi penyempurnaan konsepsi Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
Kami berharap Rencana Strategis yang merupakan dokumen strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan sektor ketenagakerjaan pada periode 2025-2029, dapat dilaksanakan secara konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh aparatur Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate,yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan kuantitas perencanaan yang dihasilkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
Ternate, 19 September 2025
Plt. KepalaDinasTenagaKerja
Kota Ternate
Moh. Faizal Badaruddin, S.STP
Nip. 19811118 200112 1 003
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
BABI PENDAHULUAN
- Latar Belakang……………………………………………… 1
- Dasar Hukum Penyusunan …………………………………. 2
- Maksud dan Tujuan ………………………………………… 4
- Sistematika Penulisan ………………………………………. 5
BABII GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGISPERANGKATDAERAH
- Subbab Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah Paling sedikit memuat:
- Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah;
- Sumber Daya Perangkat Daerah;
- Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah;
- Kelompok Sasaran Layanan;
- Mitra Perangkat Daerah dalam pemberian pelayanan;
- Kerjasama daerah yang menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah;
- Subbab Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah paling sedikit memuat:
- Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah;
- Isu Strategis:
BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN
- Tujuan Renstra Perangkat Daerah
- Sasaran Renstra Perangkat Daerah
- Strategi Perangkat Daerah
- Arah Kebijakan Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran Renstra PD Tahun 2025 – 2029
BABIV PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAN BIDANG URUSAN
4.1.... Uraian Program
4.2.... Uraian Kegiatan
4.3 ... Uraian Sub kegiatan beserta kinerja, indikator, target dan pagu indikator
4.4.... Uraian Sub kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas Pembangunan daerah
4.5 ... Target Keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran renstra pada tahun 2025-2029 melalui indikator kinerja utama (IKU) Perangkat Daerah.
4.6.... Target Kinerja penyelenggaran urusan pemerintahan daerah tahun 2025-2029
BAB V...... PENUTUP
LAMPIRAN : LAPORAN EVALUASI HASIL RENSTRA TAHUN LALU
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam pasal 260 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah ditetapkan, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya rencana pembangunan daerah dimaksud dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh Perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Sesuai dengan Undang-undang tersebut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Awal Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Dengan demikian dokumen Renstra PD merupakan penjabaran secara teknis RPJMD oleh setiap Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Rencana Strategis adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) Tahun yang memuat Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025-2029, dengan memperhatikan 5 Program Prioritas Pemerintah Kota Ternate. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik Ketenagakerjaan di Kota Ternate, yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025-2029,serta dengan memperhatikan potensi sumberdaya, faktor-faktor keberhasilan, hambatan, evaluasi kinerja, serta isu-isu strategis yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate berlandaskan pada beberapa faktor pertimbangan, antara lain:
- Penetapan indikator kinerja yang disesuaikan dengan target kinerja RPJMD Tahun 2025-2029;
- Penyelarasan lebih lanjut antara kebijakan horisontal dan vertikal yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Rencana strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Ternate Tahun 2025-2029, sebagai dokumen perencanaan pembangunan bidang ketenagakerjaan. Renstra memuat tiga program prioritas pembangunan urusan ketenagakerjaan dan satu Program Penunjangyaitu:
- Program Pelatihan Kerja dan Produktifitas Tenaga Kerja.
- Program PenempatanTenaga
- Program Hubungan Industrial
- Program Penunjang Urusan Pemerindah Daerah Kab/ Kota
1.2 Landasan Hukum
Dalam penyusunan Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2025-2029, peraturan perundangan yang digunakan sebagai landasan hukum adalah :
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Konstitusional : Undang-undang Dasar 1945
- Landasan Operasional :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09, Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 nomor 21 TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 4817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang PedomanTeknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2020 Nomor 1781).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 113);
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Ternate.
- Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate.
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )Kota Ternate Tahun 2025-2029
1.3 Maksud dan Tujuan
Rencana Strategis Tahun 2025-2029 ini disusun dengan maksud sebagai berikut:
- Memudahkan aparatur Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, serta masyarakat pada umumnya untuk memahami visi, misi, strategi dan arah kebijakan ketenagakerjaan selama lima tahun kedepan. Dalam upaya mensinergikan pelaksanaan program-program pembangunan bidang ketenagakerjaan.
- Merupakan dokumen perencanaan strategi dan prioritas program lima tahunan sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan.
Tujuan disusunnya Renstra Dinas Tenaga Kerja Tahun 2025-2029 adalah:
- Memperoleh dokumen rencana pembangunan bidang ketenagakerjaan lima tahunan yang terintegrasi dengan dokumen RPJMD Kota Ternate serta dokumen lainya yang berhubungan dengan urusan ketenagakerjaan.
- Memberikan arah dan acuan pembangunan yang ingin dicapai Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dalam kurun waktu lima tahun kedepan, yang diwujudkan dengan indikator capaian kinerja.
- Memberikan pedoman operasional bagi aparat Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dalam menjabarkan visi, misi, dan arah pembangunan dalam RPJMD Kota Ternate 2025-2029.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renstra Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate 2025-2029 disusun sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan;
- Latar Belakang
- Landasan Hukum
- Maksud dan Tujuan
- Sistematika Penulis
Bab II Gambaran Pelayanan, Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah
2.1 Subbab Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah Paling sedikit memuat:
- Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah ;
- Sumber Daya Perangkat Daerah ;
- Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
- Kelompok Sasaran Layanan
- Mitra Perangkat Daerah dalam pemberian pelayanan ;
- Kerjasama daerah yang menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah
- Subbab Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah paling sedikit memuat :
- Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah ;
- Isu Strategis
Bab III Tujuan, Sasaran, Strategis dan Arah Kebijakan
- Tujuan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025 – 2029.
- Sasaran Renstra PD Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2025 – 2029.
- Strategis Perangkat Daerah dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran Renstra PD Tahun 2025 – 2029
- Arah Kebijakan Perangkat Daerah dalam Mencapai tujuan dan Sasaran Renstra PD Tahun 2025 – 2029
Bab IV Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Kinerja Penyelenggaran Bidang Urusan
4.1 Uraian Program
4.2 Uraian Kegiatan
4.3 Uraian Sub Kegiatan Beserta Kinerja, Indikator, Target, dan Pagu Indikator
4.4 Uraian Sub kegiatan Dalam Rangka Mendukung Program Prioritas Pembangunan Daerah
4.5 Target Keberhasilan pencapaian ujuan dan sasaran Renstra PD tahun 2025-2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
4.6 Target Kinerja Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 – 2026 Melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Bab V Penutup.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate dan Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate, sebagaimana dijabarkan di bawahini:
2.1.1 Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate adalah melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang tenaga kerja, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate mempunyai fungsi yaitu:
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
- Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untukkelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerjaberdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, sebagaiberikut:
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
- Pelaksanaan pemrosesan administrasi perizinan/rekomendasi;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Pelaksanaan administrasi perizinan/pemberian rekomendasi;
- Pelaksanaan sengketa hukum dan penyajian perangkat hukum;
- Pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenaga-kerjaaan skala kota;
- Pelaksanaan kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria monitoring, evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan skala kota;
- Pelaksanaan penyelenggaran pembinaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi pengembangan sumber daya manusia aparatur pelaksanaan urusan pemerintahaan bidang ketenagakerjaaan skala kota;
- Pelaksanaan pemrosesan administrasi pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan/penyelenggaran pendidikan non formal yang berorentasi pada penciptaan dan/atau pencarian lapangan kerja sesuai Norma Standar Kinerja (NSPK);
- Pelaksanaan pemrosesan administrasi penyelenggaran perizinan/ pendaftaran lembaga pelatihan yang berorentasi pada penciptaan dan/atau pencarian lapangan kerja sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), serta pengesahan kontrak/perjanjian magang dalam negeri;
- Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan ; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat dipimpin oleh satu orang sekretaris dan membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Melakukan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, urusan umum serta urusan administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sub bagian dan kepegawaian mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di Bidang Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di Bidang Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atas.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan keuangan Dinas. Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
- Pelaksanaan Penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknik di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
- Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di Sub Bidang Keuangan dan Perencanaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas:
Menyelenggaran pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penempatan tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian program kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi penempatan tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi pengembangan pasar kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran fasilitasi penempatan tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan Badan Koordinasi pemerintahan dan pembangunan wilayah, dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atas.
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja membawahi :
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
- Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja; dan
- Seksi Pengembangan Pasar Kerja.
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan fasilitasi perluasan kesempatan pasar kerja.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Perluasan Kesempatan Kerja Menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengaturan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja, bagi tenaga kerja mandiri profesional di pedesaan dan perkotaan;
- Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap tenaga kerja mandiri;
- Pelaksanaan bimbingan dan bantuan kepafa masyarakat, instansi pemerintah atau lembaga swasta yang akan atau sedang melaksanakan usaha mandiri;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan pedoman bimbingan panduan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja mandiri SLTA dan Sarjana;
- Pelaksanaan penyiapan bahan kerjasama Instansi pemerintah maupun swasta untuk pengembangan / percontohan usaha mandiri;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan sistem dan perangkat lunak beserta bahan pembinaan terapan teknologi tepat guna;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan sistem serta pembinaan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja perkotaan dan pedesaan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan pembinaan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja secara berkala;
- Pelaksanaan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perizinan tenaga kerja sukarela luar negeri, TKS Indonesia yang akan beroperasi di kabupaten/kota;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendayagunaan TKS dan lembaga sukarela skala Provinsi;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, evaluasi dan monitoring pelaksanaan program usaha mandiri dan sektor informasi serta program padat karya di provinsi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja
Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Penempatan dan Penyeluaran Tenaga Kerja menyelenggaran fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyaluran tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan sistem dan bahan pedoman pembinaan tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan bahan pedoman rencana pembinaan tenaga kerja asing;
- Pelaksanaan penyusunan bahan pedoman perizinan Tenagaa Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
- Pelaksanaan penyusunan bahan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
- Pelaksanaan penyusunan bahan pertimbangan teknis rekrutmen AKL dan AKAD;
- Pelaksanaan pengadaan penjagakan/optimalisasi penempatan tenaga kerja melalui AKL, AKAD dan AKAN;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan dan penempatan tenaga kerja khusus (Wanita, pemuda, lansia dan penyandang cacat);
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pengembangan Pasar Kerja
Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi seksi pengembangan pasar kerja
Dalam melaksanakan tugas Seksi Pengembangan Pasar Kerja menyelenggaran fungsi:
- Merencakan Kegiatan Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
- Melaksanakan Penyusunan dan Pengelolahan Data Pencari Kerja untuk analisis Pasar Kerja;
- Melaksanakan Pengumpulan Data Informasi Pasar Kerja (IPK) untuk analisis Pasar Kerja;
- Melaksanakan Penyusunan analisis jabatan pada Informasi Pasar Kerja (IPK);
- Melaksanakan Pengumpulan Data lowongan kerja;
- Melaksanakan penyusunan Informasi Pasar Kerja OnLine;
- Melaksanakan penyusunan Informasi Pasar Kerja pada Pameran Bursa Kerja (Job Fair);
- Melaksanakan Penyusunan Informasi Pasar Kerja dalam dan luar Negeri;
- Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Bulanan dan Tahunan Informasi Pasar Kerja; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Pelatihan dan Produktifitas
Bidang Pelatihan dan Produktifitas mempunyai tugas menyelenggaran pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pelatihan dan produktifitas tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelatihan dan Produktifitas menyelenggaran fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktiftas;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan kebijakan teknis Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran fasilitas Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas penyusunan pedoman dan supervise Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas pembinaan latihan dan pemagangan;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitas standarisasi, sertifikasi dan kompetensi;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan fasilitasi produktifitas;
- Pelaksanaan penyelenggaran fasilitasi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran pengkajian bahan koordinasi penyelenggaran Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota;
- Pelaksanaan penyelenggaran koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pelatihan dan Produktifitas membawahi :
- Seksi Bina Pelatihan;
- Seksi Bina Produktifitas, dan
- Seksi Bina Pemagangan.
- Seksi Bina Pelatihan mempunyai tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan pelatihan tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Pelatihan menyelenggaran fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Pelatihan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan Pengumpulan data Pelatihan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan penyusunan serta pengolahan data informasi Pelatihan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan Penyusunan bahan kebijakan dan fasilitasi pembinaan latihan tenaga kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan instruktur, tenaga kerja, purna kerja dan lembaga pelatihan kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi pelaksanaan pelatihan di lembaga pelatihan kerja dan perusahaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pengembangan pelatihan tenaga kerja dan purna kerja;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan layanan perijinan lembaga pelatihan kerja swasta dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Bina Produktifitas
Seksi Bina Produktifitas mempunyai tugas :
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Bina Produktifitas.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Produktifitas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Produktifitas;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan bina produktifitas;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas bina produktifitas;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatkan produktifitas tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyuluhan dan promosi peningkatan produkfititas tenaga kerja;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan konsultasi peningkatan produktifitas kepada lembaga masyarakat dan perusahaan;
- Pelaksanaan pengukuran produktifitas sektoral dan regional perusahaan dan tenaga kerja;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Bina Pemagangan
Seksi Bina Pemagangan mempunyai tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan Pemagangan tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Pemagangan menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Bina Pemagangan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan pengumpulan data Pemagangan;
- Melaksanakan penyusunan serta pengolahan data dan informasi pemagangan;
- Melaksanakan penyusunan rekrutmen dan seleksi Pemagangan;
- Melaksanakan Penempatan Pemagangan;
- Melaksanakan Bimbingan dan pembinaan pada petugas pemagangan;
- Melaksanakan pengolahan data pemagangan dalam negeri
- Melaksanakan pengolahan data pemagangan luar negeri;
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan pada petugas pemagangan
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan pemagangan tenaga kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi instruktur pemagangan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pemagangan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan (Pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan laporan) penyelenggaran urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan skala Kota.
Dalam melaksanakan tugas Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan menyelenggaran fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan kebijakan pusat dan Provinsi, penetapan kebijakan daerah dan pelaksanaan strategi penyelenggaran urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan serta pengesahan peraturan perusahaan yang skala berlakunya dalam satu wilayah kota;
- Pelaksanaan pendaftaran PKB, perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberian kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang skala berlakunya pada I (satu) wilayah kota;
- Pelaksanaan pencatatan PKWT pada perusahaan yang skala berlakunya pada I (satu) wilayah kota;
- Pelaksanaan penerbitan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berdomisili di kabupaten/kota dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa/buruh yang skala berlakunya dalam I (satu) wilayah kota;
- Pelaksanaan pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berdomisili di kabupaten/kota atas rekomendasi pusat dan atau Provinsi;
- Pelaksanaan pencegangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di wilayah kota;
- Pelaksanaan pembinaan SDM dan lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan skala kota;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengusulan formasi serta melakukan pembinaan mediator, konsiliator dan arbiter di wilayah kota;
- Pelaksanaan pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc pengadilan hubungan indutrial yang wilayahnya meliputi kota;
- Pelaksanaan bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan skala kota;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum kota kepada Gubernur;
- Pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di wilayah kota;
- Pelaksanaan penyelenggaran pembinaan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan skala kota;
- Pelaksanaan pembinaan sistem dan kelembagaan serta pelaku hubungan industrial skala kota;
- Pelaksanaan verifikasi keanggotaan SP/SB skala kota;
- Pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan kota berdasarkan hasil verifikasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap hasil pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan terdiri dari :
- Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Seksi Hubungan Industrial; dan
- Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja.
- Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mempunyai tugas:
Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Norma kerja dan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjsama dengan lembaga dan instansi lain di bidang norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Hubungan Industrial
Seksi Hubungan Industrial mempunyai tugas:
Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis penyelesaian perselisihan hubungan Industrial, bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lainnya, pembinaan, pemantauan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta tugas liannya yang diberikan atasan pada Seksi Hubungan Industrial.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan Seksi Hubungan Industrial;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Hubungan Industrial;
- Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang Hubungan Industrial;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Hubungan Industrial;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja
Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja mempunyai tugas:
Menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana petunjuk teknis dalam melakukan pembinaan kelembagaan dan syarat kerja, pelaksanaan rencana program koordinasi dan kerjasama dengan lembaga instansi lainnya serta pembinaan syarat kerja di perusahaan dan menjalin kerjasama dengan instansi lain atau lembaga.
Dalam melaksanakan tugas Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan penyusunan rencana Kegiatan Seksi Bina Kelembagaan dan Syarat Kerja;
- Melaksanakan pengumpulan data kelembagaan dan syarat kerja di perusahaan dan instansi;
- Melaksanakan penyusunan data kelembagaan dan syarat kerja di perusahaan;
- Melaksanakan pengolahan data Kelembagaan dan Syarat Kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan Kelembagaan dan Syarat Kerja;
- Melaksanakan pembinaan Kelembagaan dan Syarat Kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian seksi bina Kelembagaan dan Syarat Kerja;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas berfungsi melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan dengan Camat.
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Pada Dinas dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam Sub Kelompok dan dipimpim oleh seorang tenaga fungsional senior;
- Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja;
- Kelompok Jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1.2 Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate dan Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate, maka dapat diuraikan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Penempatan dan PerluasanKesempatanKerja, membawahi:
1) Seksi Perluasan Kesempatan Kerja ;
2) Seksi Penempatan dan Penyaluran Tenaga Kerja ; dan
3) Seksi Pengembangan Pasar Kerja.
- Bidang Pelatihan dan Produktifitas, membawahi:
1) Seksi Bina Pelatihan;
2) Seksi Bina Produktifitas ; dan
3) Seksi Bina Pemagangan.
- Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
1) Seksi Hubungan Industrial
2) Seksi JaminanSosial Ketenagakerjaan
3) Seksi Kelembagaan dan Syarat Kerja
- Unit Pelaksana Teknis Dinas
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kota
|
Kepala Dinas |
|
|
( Kelas 14 ) |
|
Sekretaris |
|
|
( Kelas 12 ) |
|
U P T D
|
|
U P T D
|
|
JabatanFungsional dan Pelaksana |
Kelas |
B |
K |
-/+ |
|
Arsiparis Penyelia |
8 |
0 |
1 |
-1 |
|
Arsiparis Mahir |
7 |
0 |
1 |
-1 |
|
ArsiparisTerampil |
6 |
0 |
1 |
-1 |
|
Penelaah Teknis Kebijakan |
7 |
1 |
5 |
-4 |
|
PenataLayananOperasional |
7 |
0 |
2 |
-1 |
|
PengelolaLayananOperasional |
6 |
0 |
1 |
-1 |
|
Pengolah Data dan Informasi |
6 |
0 |
5 |
-5 |
|
PengadministrasiPerkantoran |
5 |
4 |
7 |
-3 |
|
Operator LayananOperasional |
5 |
0 |
1 |
-1 |
|
JabatanPengawas |
Kelas |
B |
K |
-/+ |
|
Kepala Sub Bagian Umum &Kepegawaian |
9 |
1 |
1 |
0 |
|
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan |
9 |
1 |
1 |
0 |
|
JabatanFungsional |
Kelas |
B |
K |
-/+ |
|
PengantarKerja Ahli Madya |
12 |
0 |
3 |
-3 |
|
Instruktur Ahli Madya |
12 |
0 |
2 |
2 |
|
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya |
12 |
0 |
4 |
4 |
|
KepalaBidangPenempatan dan PerluasanKesempatanKerja |
|||||
|
(kelas 11) |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JabatanFungsional |
Kelas |
B |
K |
-/+ |
|
|
PengantarKerja Ahli Muda |
10 |
3 |
3 |
0 |
|
|
PengantarKerja Ahli Pertama |
8 |
0 |
7 |
-7 |
|
|
Penelaah Teknis Kebijakan |
7 |
2 |
5 |
-3 |
|
|
PenataLayananOperasional |
7 |
0 |
1 |
-1 |
|
|
Pengolah Data dan Informasi |
6 |
0 |
4 |
-4 |
|
|
PengadministrasiPerkantoran |
5 |
1 |
3 |
-2 |
|
|
KepalaBidangPelatihan Dan Produktifitas |
|||||
|
(kelas 11) |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JabatanFungsional |
Kelas |
B |
K |
-/+ |
|
|
Instruktur Ahli Muda |
10 |
1 |
2 |
-1 |
|
|
Instruktur Ahli Pertama |
9 |
0 |
2 |
-2 |
|
|
Penelaah Teknis Kebijakan |
7 |
1 |
4 |
-3 |
|
|
PenataLayananOperasional |
7 |
0 |
1 |
-1 |
|
|
Pengolah Data dan Informasi |
6 |
0 |
3 |
-3 |
|
|
PengadministrasiPerkantoran |
5 |
1 |
4 |
-3 |
|
|
KepalaBidangHubungan Industrial dan JaminanSosialKetenagakerjaan |
|||||
|
(kelas 11) |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JabatanFungsional |
Kelas |
B |
K |
-/+ |
|
|
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda |
10 |
2 |
3 |
-1 |
|
|
Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama |
10 |
0 |
3 |
-3 |
|
|
Penelaah Teknis Kebijakan |
7 |
1 |
5 |
-4 |
|
|
PenataLayananOperasional |
7 |
0 |
1 |
-1 |
|
|
Pengolah Data dan Informasi |
6 |
0 |
3 |
-3 |
|
|
PengadministrasiPerkantoran |
5 |
0 |
4 |
-4 |
|
2.1 Sumber Daya Perangkat Daerah
2.2.1 Sumber Daya Manusia
Susunan Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate posisiJanuari 2025 berjumlah 83 orang, PNS berjumlah 28 orang terdiri dari laki-laki 8 orang dan Perempuan 20 orang, dan PTT berjumlah 54 orang. Terdiri dari laki-laki 16 orang dan Perempuan 38 orang. Dari jumlah Pegawai Negeri Sipil di bawah ini terdiri dari satu orang Pejabat Struktural Eselon II/a sebanyak 1 orang dan Eselon III/a sebanyak 1 orang, Jabatan Eselon III/b berjumlah 3 orang, dan yang menduduki Jabatan Eselon IV/a sebanyak 2 orang, Fungsional 6 Orang dan Selain Pejabat Struktural terdapat pula pelaksana sebanyak15 orang, sebagaimana disusun dalam tabel 2.1 di bawah ini:
Tabel. 2.1
Daftar Pegawai Dinas Tenaga Kerja
|
No |
PNS |
Jumlah |
PTT |
Jumlah |
Ket |
||
|
L |
P |
L |
P |
||||
|
1. |
8 |
20 |
28 |
16 |
38 |
54 |
|
Daftar PegawaiMenurutEselon
|
No |
Jabatan |
Eselon |
Jumlah |
|
1 |
Kepala Dinas |
II/a |
1 orang |
|
2 |
Sekretaris |
III/a |
1 Orang |
|
3 |
KepalaBidang |
III/b |
3 orang |
|
4 |
Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi |
IV/a |
2 orang |
|
5 |
Fungsional |
|
6 orang |
|
6 |
Pelaksana |
|
15 orang |
|
|
Jumlah |
|
28 orang |
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disnaker Kota Ternate, 2025
Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate didominasi oleh golongan III, sebanyak 20 orang atau 65% dari jumlah seluruh pegawai, yang disajikan dalam bentuk tabel 2.2 sebagai berikut :
Tabel 2.2
Daftar Pegawai Menurut Golongan
|
No |
Golongan |
Jumlah |
|
1 |
Golongan IV |
5 orang |
|
2 |
Golongan III |
20 orang |
|
3 |
Golongan II |
3 orang |
|
|
Jumlah |
28 orang |
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disnaker Kota Ternate, 2025
Apabila jumlah pegawai disusun berdasarkan pendidikan, maka dapat dilihat dalam tabel 2.3 di bawah ini:
Tabel 2.3
Daftar Pegawai Menurut Pendidikan
|
No |
Pendidikan |
Jumlah |
|
1 |
S3 |
- |
|
2 |
S.2 |
5 orang |
|
3 |
S.1 |
14 orang |
|
4 |
SLTA |
9 orang |
|
5 |
SMP |
- |
|
|
Jumlah |
28 orang |
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disnaker Kota Ternate, 2025
Grafik di bawah ini menunjukkan bahwa pegawai Dinas Tenaga Kerja sebagian besar berpendidikan Sarjana dan SLTA.
Gambar 2.3
Diagram Pegawai Menurut Pendidikan
Pegawai berdasarkan golongan kepangkatan apabila dibandingkan dengan tingkat pendidikannya, seperti dalam tabel ini:
Tabel 2.4
Perbandingan Golongan Kepangkatan dengan Tingkat Pendidikan
Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate
|
Golongan |
Jumlah |
Persen |
Pendidikan |
Jumlah |
Persen |
|
Gol. IV |
5 orang |
17.86 |
S.2 |
2 Orang |
7.15 |
|
S.1 |
3 Orang |
10.72 |
|||
|
Gol. III |
20orang |
71.43 |
S.2 |
3 Orang |
10.72 |
|
S.1 |
10 Orang |
35.72 |
|||
|
SLTA |
7 Orang |
25.00 |
|||
|
Gol. II |
3 orang |
10.72 |
SLTA |
3 orang |
10.72 |
|
Jumlah |
28 orang |
100 % |
Jumlah |
28 orang |
100 % |
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disnaker Kota Ternate, 2025
Dari komposisitabel di atas, terlihat bahwa yang menonjol adalah Pegawai golongan III,71.43 % dengan Tingkat pendidikan S1 35.72% , Golongan III sejumlah 71,43 %, yang berpendidikan SLTA 25.00 % . Hal ini menggandung arti berpendidikan SLTA pangkatnya sudah mencapai golongan III atau 60 % Gol III adalah berpendidikan SLTA.
- Sumber Daya Gedung dan Alat PerlengkapanAparatur
Bangunan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate terdiridari 1 (satu) Gedung berlantai dua. Gedung lantai satu digunakan untuk ruang Kepala Dinas, Sekretariat, dan Ruang serbaguna/ruang pertemuan, Ruang Kasubbag, Ruang Bendahara dan Ruang Pelayanan sedangkan lantai dua diperuntukan untuk 3 (tiga) bidang : Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja, Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Ruang Konseling dan Ruang pertemuan Dharma Wanita, yang dijelaskan dalam tabel dibawah ini
Tabel 2.5
Gedung/Bangunan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate
|
No |
Gedung/Bangunan |
Jumlah |
Keterangan |
|
Lantai 1 |
|||
|
1 2 3 4 5 6 |
Ruangan Kepala Dinas Ruangan Sekretariat Ruang Pertemuan/Rapat Ruang Kasubag Ruang Bendahara Ruang Pelayanan / Informasi |
1 2 1 2 1 1 |
Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
|
Lantai 2 |
|||
|
1
2
3
4 5 6 |
Ruangan Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Ruangan Kabid Pelatihan dan Produktivitas Kerja Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ruangan Kasubid Ruang Pelayanan Konseling Ruang Pertemuan Dharma Wanita |
1
1
1
7 1 1 |
Baik
Baik
Baik
Baik Baik Baik |
Sumber: Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disnaker Kota Ternate, 2025
Perlengkapan inventaris lainnya sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan tugas organisasi Dinas, antara lain meja, kursi, lemari, brangkas, komputer, printer, laptop, Jaringan, dan perlengkapanlainnya.
- Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja Perangkat Daerah berdasarkan sasaran/target Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya, dapat disajikan dalam tabel 2.3 sebagaimana berikut ini.
Tabel 2.3
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Tenaga Kerja
Kota Ternate Tahun 2020 – 2024
|
No |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target Realisasi |
Ket |
|||||||||
|
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|||||||||
|
T |
C |
T |
C |
T |
C |
T |
C |
T |
C |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
|
1 |
Tingkat Pengganguran Terbuka |
Persen |
6,7 |
5,8 |
5,6 |
5,7 |
5,5 |
5,77 |
5,09 |
6,62 |
5,09 |
6,42 |
|
Diagram 2.3
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Tenaga Kerja
Kota Ternate Tahun 2020 – 2024
Kemajuan perekonomian suatu daerah, ditandai pula dengan kemampuan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja baru, karena salah satu indikator sosial untuk mengukur keberhasilan pembangunan dalam hal kesejahteraan penduduk adalah indikator ketenagakerjaan. Permasalahan penting dalam bidang ketenagakerjaan selain keadaan tenaga kerja dan struktur ketenagakerjaan adalah masalah pengangguran yang selama ini kita hadapi. Dari sisi ekonomi, pengangguran merupakan produk dari ketidak mampuan pasar kerja dalam menyerapan angkatan kerja yang tersedia. Ketersediaan lapangan kerja yang relatif terbatas tidak mampu menyerap pencari kerja yang senantiasa bertambah setiap tahun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Selama rentang tahun 2020-2024 Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Ternate, cukup fluktuatif dari 5,80 persen pada tahun 2020 menjadi 5,70 persen di tahun 2021 meningkat lagi di angka 5,77 pada tahun 2022 kemudian naik lagi di angka 6,62 Persen tahun 2023.dan menurun lagi 6,42 persen di tahun 2024 Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa Kota Ternate masih menjadi tujuan masyarakat di Maluku Utara untuk mencari kerja dengan ketersediaan lapangan kerja di Kota Ternate,
Penduduk Ternate paling banyak bekerja di sektor jasa. Karena banyaknya lapangan usaha yang berada di sektor ini misalnya saja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bengkel, salon, dan sektor jasa lainnya. Sedangkan sektor yang paling sedikit digeluti oleh penduduk Ternate adalah sektor listrik, gas, dan air, karena potensi kota Ternate di sektor ini tidak sebesar sektor lainnya.
Dinas Tenaga Kerja selalu berupaya dalam peningkatan kompetensi dan skill sehingga dapat mengurangi Tingkat Pengganguran Terbuka (TPT) di Kota Ternate, Melalui kewirausahaan dan pelatihan berbasis kompetensi tenaga kerja dan menyediaan peluang kerja melalui Kegiatan – Kegiatan Pameran Bursa Kerja dan Pelatihan – pelatihan.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini dapat disadari oleh karena manusia sebagai subyek dan obyek dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut, maka pembangunan SDM diarahkan agar benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Di samping itu juga mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional.
Kualitas sumber daya manusia juga memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan perkembangan investasi di daerah. Indikator kualitas sumber daya manusia dalam rangka peningkatan daya saing daerah dapat dilihat dari kualitas tenaga kerja dan tingkat ketergantungan penduduk untuk melihat sejauh mana beban ketergantungan penduduk.
Tabel 2.4
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Tenaga Kerja
Kota Ternate Tahun 2020 – 2024
|
No |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target Realisasi |
Ket |
|||||||||
|
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|||||||||
|
T |
C |
T |
C |
T |
C |
T |
C |
T |
C |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
|
1 |
Rasio Penduduk Yang Bekerja |
Persen |
94,99 |
93,76 |
93,78 |
94,19 |
93,80 |
94,22 |
93,82 |
94,24 |
93,84 |
93,38 |
|
Diagram 2.4
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Tenaga Kerja
Kota Ternate Tahun 2020 – 2024
Data Rasio Penduduk Yang Bekerja dari tahun ke tahun menunjukan adanya fluktualif Tahun 2020 Rasio Penduduk Yang Bekerja targetnya 94,99 % dan Realisasi hanya 93,76 persen, hal ini di akibatkan pasca covid sehingga banyak perusahaan yang pailit namun pada tahun 2021 s/d 2023 mengalami peningkatan yaitu 2021 94,19%, 2022 94,22 % dan 2023 94,24 %. Hal ini menunjukan trend yang positif terhadap Rasio Penduduk yang Bekerja di Kota Ternate.
Dalam kurun waktu 3 (Tiga) Tahun terkahir Rasio Penduduk yang bekerja di Kota Ternate menunjukkan Dinamika yang menarik karena pada atahun 2024, masih ada kesengjangan antara target Rasio Penduduk yang Bekerja 93,84.
Data ini sedangkan realisasinya hanya 93,38. Ini menunjukan bahwa sebagian besar penduduk Kota Ternate aktif dalam berbagai sektor baik formal maupun informal. Dengan potensi sumber daya alam dan pariwisata yang kaya di Kota Ternate memiliki peluang yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya melalui perluasan kesempatan kerja yang produktif dan berkelanjutan sehingga di harapkan pada 5 tahun berikutnya capaian Rasio Penduduk yang Bekerja dapat melebihi target yang di tentukan.
- Kelompok Sasaran Layanan
- Mitra perangkat Daerah dalam Pemberian pelayanan
Dalam Rangka meningkatkan kualitas dan Kompetensi Tenaga Kerja di Kota Ternate, Dinas Tenaga Kerja melakukan Kerjasama dengan Badan Vokasi (BLK) dan beberapa Lembaga Pelatihan Kerja Sama Swasta yang ada di Kota Ternate, Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kemapuan dan ketrampilan Tenaga Kerja melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pasar kerja. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kualitas kompetensi Tenaga kerja, meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mengurangi Tingkat Penggangguran Terbuka di Kota Ternate. Melalui Kerjasama Dinas Tenaga Kerjadengan Balai Latihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dan Lembaga – Lembaga Kerja Swasta (LPKS) setiap tahun menyelenggarakan pelatihan:
- Excavator, Dump Truck, Digital Marketing-C, Desain Grafis Muda, Juru Ukur Surveyor-B dan Operator Pengoperasian Otomasi Elektronika Industri.
- KecantikanWajah, Komputer, menjahit, Kecantikan Kulit dan Bahasa Inggris,
Baikitu bersertifikat kompetensi maupun sertifikat pelatihan berbasis biasa, namun melalui kesempatan ini dapat meningkatkan ketrampilan tenaga kerja dan pengembangan kompetensi sehingga dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja maupun UMKM.
Tabel. 2.4
Mitra PerangkatDaerah Terkait Kerjasama Pelatihan Tenaga Kerja
Tahun 2023 - 2024
|
No |
BPVP dan LPKS |
Tahun 2023 |
Tahun 2024 |
Ket |
||||||
|
P |
L |
Yang di Latih |
Yang Lulus |
P |
L |
Yang di Latih |
Yang Lulus |
|
||
|
1 |
BPVP Ternate |
729 |
599 |
1328 |
1328 |
365 |
499 |
865 |
846 |
Kompetensi |
|
2 |
LPKS Elris |
145 |
217 |
362 |
362 |
238 |
100 |
338 |
338 |
Sertifikat Kompetensi |
|
3 |
LPKS Bina Ilmu |
195 |
51 |
246 |
246 |
12 |
29 |
41 |
41 |
Kompetensi |
|
4 |
LPKS GSI |
249 |
847 |
1096 |
1096 |
164 |
676 |
840 |
840 |
Sertifikat Kompetensi |
|
5 |
LPKS Ranny Salon |
1 |
29 |
30 |
30 |
4 |
47 |
51 |
51 |
Sertifikat Kompetensi |
|
6 |
LPKS Gamalama Technology |
20 |
24 |
44 |
44 |
|
|
|
|
Kompetensi |
- Kerjasama Daerah yang menjadi tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja
Berdasarkan UU Nomor. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Maka pemerintah Kota Ternate hadir dan mengambil bagian dalam menjalankan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Ternate nomor 50 Tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Pemerintah Daerah Kota Ternate dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan Kerjasama tentang penyelenggaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Rentan.
Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pedoman serta upaya Bersama mensinergikan tugas dan fungsi Para Pihak untuk memberikan perlindungan bagi pekrja rentan di Daerah Kota Ternate dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tujuannya untuk terwujudnya penyelenggaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang efektif, efisien dan akuntabel melalui Kerjasama yang sinergi antara Para Pihak untuk memberikan perlindungan jaminan social bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama ini Meliputi :
- Perlindungan Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan Kota Ternate di antaranya adalah:
- Nelayan;
- Petani;
- Tukang Ojek;
- Buruh Harian;
- Tukang Kayu Mandiri;
- Tukang Batu Mandiri;
- Pedaggang Kaki Lima / PedagangKeliling;
- Sopir angkutan umum;
- Pengasuhkeagamaan dan pengelola rumah ibadah;
- Juru parkir;
- Petugas Kebersihan;
- Kader Posyandu;
- Atlet yang membawa nama daerah;
- Pekerja Disabilitas;
- Komunikasi pekerjaman diri;
- Pekerja Mandiri lainnya.
Kepersertaan BPJS meliputi :
- Pekerja Rentan Kota Ternate yang didaftarkan adalah pekrja rentan yang masih aktif dan dalam kondisi sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- Penduduk Kota Ternate yang bekerja aktf sebagai pekerja Bukan Penerima Upah yang memiliki usia pada saat mendaftar antara 17 Tahun sampai dengan 65 Tahun.
- Pekerja Rentan sebagaimana dimaksud didaftarkan dalam Program:
- Jaminan Kecelakaan Kerja ; dan
- Jaminan Kematian
2.3.2 Kinerja Keuangan
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate didukung dengan anggaran berbasis kinerja, maksudnya adalah
Setiap bidang mengelola anggaran untuk mendanai program, kegiatan, sub kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Perkembangan
APBD dari Tahun2020-2024 sebagaimana tabel di bawah ini:
|
Tabel. 2.3.2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Tenaga Kerja |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kota Ternate
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.6
Perkembangan Data Indikator Makro Ketenagakerjaan
Kota Ternate Tahun 2020 - 2024
|
Indikator |
Satuan |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|
Jumlah Penduduk Usia Kerja (PUK) |
Jiwa |
172.208 |
182.439 |
186.332 |
189.995 |
155.693 |
|
Jumlah Angkatan Kerja |
Jiwa |
105.226 |
109.247 |
111.012 |
111.880 |
95.287 |
|
Jumlah Bekerja |
Jiwa |
98.665 |
102.906 |
104.687 |
105.429 |
88.983 |
|
Jumlah Pengangguran |
Jiwa |
6.361 |
6.341 |
6.325 |
6.451 |
6.304 |
|
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) |
% |
61.06 |
59.88 |
59.58 |
58.90 |
57.15 |
|
Pencari Kerja Yang Terdaftar |
Jiwa |
3.169 |
3,544 |
4.570 |
10.164 |
9.806 |
Sumber: BPS Sakernas 2024-Dinas Tenaga Kerja
Penduduk Ternate paling banyak bekerja di sektor jasa. Karena banyaknya lapangan usaha yang berada di sektor ini misalnya saja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bengkel, salon, dan sektor jasa lainnya. Sedangkan sektor yang paling sedikit digeluti oleh penduduk Ternate adalah sektor listrik, gas, dan air, karena potensi kota Ternate di sektor ini tidak sebesar sektor lainnya.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini dapat disadari oleh karena manusia sebagai subyek dan obyek dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut, maka pembangunan SDM diarahkan agar benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Di samping itu juga mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional.
Kualitas sumberdaya manusia juga memiliki peranan penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan perkembangan investasi di daerah. Indikator kualitas sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan daya saing daerah dapat dilihat dari kualitas tenaga kerja dan tingkat ketergantungan penduduk untuk melihat sejauh mana beban ketergantungan penduduk.
Sumber utama data ketenagakerjaan yang digunakan BPS adalah Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Konsep usia kerja yang digunakan dalam Sakernas adalah usia 15 tahun keatas. Usia kerja ini dibagi kedalam dua kelompok yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Yang masuk kategori angkatan kerja adalah pendudukusia 15 tahun keatas yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Sedangkan yang masuk kategori bukan angkatan kerja adalah penduduk usia 15 tahun keatas yang kegiatan sehari-harinya mengurus rumah tangga, sekolah dan kegiatan pribadi lainnya. Yang dimaksud bekerja adalah melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan dan lamanya bekerja paling sedikit satu jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi).
Tabel berikut menunjukkan profil penduduk angkatan kerja dan bukan angkatan kerja menurut jenis kelamin di Kota Ternate tahun 2024, angkatan kerja didominasi oleh jenis kelamin laki-laki sebesar 60.190 jiwa sedangkan bukan angkatan kerja didominasi oleh jenis kelamin perempuan sebesar 38.326 jiwa.
Tabel. 2.7
ProfilPenduduk Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja
Kota Ternate Tahun 2024
|
Kegiatan Utama |
JenisKelamin |
Jumlah |
|
|
Laki-Laki |
Perempuan |
||
|
A. Angkatan Kerja |
60.190 |
40.840 |
101.030 |
|
1. Bekerja |
56.113 |
38.430 |
94.543 |
|
2. Pengganguran Terbuka |
4.077 |
2.410 |
6.487 |
|
B. Bukan Angkatan Kerja |
19.555 |
38.326 |
57.881 |
|
1. Sekolah |
6.950 |
9.535 |
16.485 |
|
2. MengurusRumahTangga |
3.532 |
25.298 |
28.830 |
|
3. Lainnya |
9.073 |
3.493 |
12.566 |
|
Jumlah |
79.745 |
79.166 |
158.911 |
|
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%) |
63.58 |
||
|
Tingkat Pengganguran Terbuka (%) |
6.42 |
||
Rasio ketergantungan digunakan untuk mengukur besarnya beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk berusia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Penduduk muda berusia dibawah 15 tahun umumnya dianggap sebagai penduduk yang belum produktifkarena secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau orang lain yang menanggungnya. Selain itu, penduduk berusia diatas 65 tahun juga dianggap tidak produktif lagi sesudah melewati masa pensiun. Penduduk usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif. Atas dasar konsep ini dapat digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia kerja. Meskipun tidak terlalu akurat, rasio ketergantungan semacam ini memberikan gambaran ekonomis penduduk dari sisi demografi.
Rasio ketergantungan (dependency ratio) dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi suatu negara apakah tergolong negara maju atau negara yang sedang berkembang. Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting.
Semakin tingginya persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan persentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.
Berdasarkan data penduduk menurut kelompok umur, dapatdiketahui pada tahun 2024 bahwa rasio ketergantungan (Dependencyratio) penduduk Kota Ternate adalah 41.36 persen, yang artinya setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 42 penduduk yang berusia tidak produktif. Jika dilihat dari tren rasio ketergantungan, rasio ketergantungan Kota Ternate mengalami penurunan rata-rata sebesar -1,12 % selama tahun 2020 hingga tahun 2024, sebagaimana data yang terdapat pada table di bawah ini.
Tabel 2.8
Perkembangan Rasio Ketergantungan Kota Ternate
Tahun 2020 – 2024
|
Uraian |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|
Penduduk Usia 0-14 (Jiwa) |
56,974 |
56,070 |
55,951 |
52,907 |
52,903 |
|
Penduduk Usia 64+ (Jiwa) |
7,463 |
8,500 |
8,250 |
8,218 |
8,788 |
|
Penduduk Usia 15-64 |
140,564 |
141,300 |
142,544 |
143,795 |
149,145 |
|
RasioKetergantungan |
45,84 |
45,70 |
45,04 |
42,51 |
41,36 |
Sumber: BPS Kota Ternate, Sakernas Kota Ternate, Tahun 2020 – 2024
Tabel 2.9
Perkembangan Data Penempatan, Pencari Kerja, Lowongan Kerja dan
Tenaga Kerja Asing Kota Ternate Tahun 2020-2024
|
Indikator |
Satuan |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|
Jumlah Penempatan Tenaga Kerja |
Orang |
573 |
203 |
485 |
1373 |
1722 |
|
Jumlah Pencari Kerja Terdaftar |
Orang |
3169 |
3544 |
4570 |
10164 |
9806 |
|
Jumlah Lowongan Kerja |
Loker |
1782 |
407 |
6096 |
25813 |
3674 |
|
Jumlah Bursa Kerja Khusus (BKK) |
BKK |
5 |
5 |
5 |
6 |
7 |
|
Jumlah Tenaga Kerja Asing |
Orang |
5 |
5 |
2 |
|
|
Sumber: Dinas Tenaga Kerja 2024
Tenaga kerja merupakan sumberdaya paling utama dalam siklus perputaran roda perekonomian. Ketidakseimbangan antara lowongan kerja pada tahun 2020 sebanyak1.782 lowongan kerja yang ditawarkan perusahaan melalui pendataan yang dilakukan petugas fungsional Pengantar Kerja maupun Bursa Kerja (Job Fair dan On-Line), sedangkan jumlah pencari kerja mencapai 3.169 orang, dibuktikan dengan penyerapan AKAN, AKL dan AKAD hanya sejumlah 573 pekerjaan. Hal ini disebabkan adanya ketidak sesuaian antara tingkat kualitas tenaga kerja dan kebutuhan dunia kerja, juga kurang diminatinya lowongan kerja yang ditawarkan perusahaan kepada para pencari kerja. Oleh karena itu perlua danya pelatihan keterampilan untuk peningkatan kualitas pencari kerja, dan pelatihan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja, serta sikap pro aktif para fungsional pengantar kerja untuk lebih meningkatkan jumlah informasi lowongan kerja. Tabel dibawah ini menginformasikan data pencari kerja sesuai pendidikan dan penempatan tenaga kerja yang lebih rinci:
Tabel 2.10
Data Perkembangan Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2024
|
No |
Uraian |
ExixtingTahun 2023 |
ExixtingTahun 2024 |
Satuan |
|
1 |
Jumlah Pencari Kerja Terdaftar: - SD - SMP - SMA - D1 & D2 - D3 - S1 - S2 dan S3 |
96 403 7.713 54 223 1.661 14 |
9806 124 547 6.493 86 190 2.354 12 |
Orang |
|
2 |
Jumlah Penempatan Kerja - Antar Kerja Lokal (AKL) - Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) - Antar Kerja Antar Negara (AKAN) |
1373 1373 - - |
1722 1722 |
Orang |
|
3 |
Jumlah Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasra ( PPTKIS) |
2 |
|
Perusahaan |
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, 2024
Pada umumnya ketidakseimbangan antara penempatan tenaga kerja, lowongan kerja yang tersedia, tingginya jumlah pencari kerja terjadi setiap tahun. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas keterampilan tenaga kerja setiap tahun dilakukan berbagai jenis pelatihan kerja, baik yang berbasis kompetensi kerja, berbasis masyarakat, maupun pelatihan kewirausahaan.
Permasalahan ketenagakerjaan tidak lepas pula dari masalah hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang memperkerjakan mereka, diantaranya masalah perselisihan upah, jam kerja, dan perselisihan kepentingan. Berikut adalah tabel yang menyajikan beberapa indikator ketenagakerjaan terkait hubungan industrial dan kesejahteraan di Kota Ternate.
Tabel 2.11
Perkembangan Data Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Ternate Tahun 2020– 2024
|
Indikator |
Satuan |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|
Jumlah Kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama |
Kasus |
18 |
- |
10 |
11 |
14 |
|
Jumlah Kasus tercatat |
Kasus |
28 |
5 |
24 |
30 |
20 |
|
Jumlah Pemeriksaan |
Perusahaan |
18 |
- |
10 |
11 |
14 |
|
Jumlah Perusahaan |
Perusahaan |
326 |
344 |
344 |
364 |
1049 |
|
Jumlah Pekerja / Buruh yang masuk BPJS Ketenagakerjaan |
Orang |
5.207 |
7.858 |
8.113 |
8.343 |
14.467 |
|
Jumlah Penyelesaian Perselisihan Buruh dan Pengusaha dengan Kebijkan Pemda pada Tahun N |
Orang |
3 |
6 |
2 |
1 |
14 |
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2024 (diolah)
Tabel 2.12
Rasio Penduduk Yang Bekerja
Tahun 2020 – 2024
|
No. |
Uraian |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
|
1 |
Rasio Penduduk yang Bekerja |
93.76 |
93,78 |
93,80 |
93,82 |
93,84 |
Sumber: Kota Ternate Dalam Angka Tahun 2020.2024
Rasio Penduduk yang Bekerja
Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Dengan demikian, dapat menyerap pertambahan angkatan kerja. Kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Oleh karena itu, data dan informasi tentang rasio penduduk yang bekerja dalam konteks urusan ketenagakerjaan dapat dimaknai sebagai persenta sejumlah penduduk yang bekerja dalam kurun waktu tertentu disandingkan dengan persenta sejumlah total seluruh angkatan kerja dalam waktu yang sama di Kota Ternate.
Sepanjang tahun 2020 di Kota Ternate menurut Statistik Daerah Kota Ternate bahwa lebih dari separuh penduduk usia kerja di Ternate yaitu penduduk berusia 15 tahun keatas masuk dalam angkatan kerja. Hal ini terlihat dari Tingkat Rasio Penduduk yang bekerja 93,84 persen . Namun pada tahun 2020 Rasio Penduduk yang bekerja hanya 93,76 Persen dibandingkan tahun 2024 93,84 persen.
Berdasarkan data dan informasi yang disajikan sebagaimana terdapat dalam gambar di atas dapat diketahui, bahwa pada satu sisi jumlah angkatan kerja meningkat yang dipicu oleh meningkatnya jumlah penduduk, namun pada sisi lain jumlah penduduk yang bekerja pun meningkat dari tahun ketahun. Hal ini membersinyal, bahwa sesungguhnya program/kegiatan bidang urusan yang dirumuskan telah dapat member dampak pada pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate. Data-data tersebut di atas merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur hasil kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
Pencapaian kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate didasarkan pada beberapa indikator:
Pertama : Indikator Kinerja berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029
Kedua : Indikator Sasaran dan Program Renstra (Indikator Kinerja Utama)
Ketiga: Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Target Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate berdasarkan RPJM Tahun 2025-2029 dapat dilihat sebagaimana tabel-tabel di bawah ini:
Tabel 2.13
Target Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate
Berdasarkan RPJMD 2025 - 2029
|
No |
Indikator Kinerja RPJMD |
Satuan |
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
|
1 |
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) |
% |
5,2 |
4,86 |
4,8 |
4,76 |
4,70 |
Sumber: RPJMD Kota Ternate 2025-2029
Untuk memajukan perekonomian suatu daerah pemerintah harus mampu dalam menyediakan lapangan kerja baru, karena salah satu indikator sosial untuk mengukur keberhasilan pembangunan dalam hal kesejahteraan penduduk adalah indicator ketenagakerjaan. Permasalahan penting dalam bidang ketenagakerjaan selain keadaan tenaga kerja dan struktur ketenagakerjaan adalah masalah pengangguran yang selama ini kita hadapi. Dari sisi ekonomi, pengangguran merupakan produk dari ketidak mampuan pasar kerja dalam menyerapan angkatan kerja yang tersedia. Ketersediaan lapangan kerja yang relative terbatas tidak mampu menyerap pencari kerja yang senantiasa bertambah setiap tahun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Untuk mengantisipasi perubahan dunia usaha dunia pendidikan pun harus melakukan reengineering dari yang bersifat umum menjadi kejuruan dan keterampilan, khususnya untuk jangka pendek dan menengah. Perlu dipahami juga, bahwa adanya perubahan teknologi, untuk jangka panjang tidak lagi diperlukan tenaga kerja dengan persyaratan keterampilan yang tinggi.
Perubahan yang terjadi di dunia kerja, perlu diikuti dengan perubahan sikap, perilaku dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, yang secara tidak langsung berkaitan dengan perubahan system pendidikan dan pelatihan kerja. Selanjutnya, lembaga pendidikan sebagai salah satu institusi penghasil tenaga kerja terdidik yang masuk pasar kerja, harus memperhatikan proses pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai daya saing di pasar kerja global. Dunia pendidikan harus lebih banyak melihat perkembangan yang terjadi di dalam dunia usaha. Dengan demikian, kurikulum yang digunakan paling tidak harus dapat mencerminkan apa yang diinginkan oleh dunia kerja yang harus mengandung unsure knowledge, skills dan attitudes.
- Permasalahan dan Isu Strategis
- Permasalahan pelayanan Perangkat Daerah
Rendahnya penyerapan angkatan kerja antara lain juga dipengaruhi oleh ketidakpastian kualitas pencari kerja itu sendiri dalam mengisi peluang atau kesempatan kerja. Berdasarkan laporan penempatan ketenagakerjaan diketahui bahwa terdapat lowongan-lowongan pada sektor-sektor industry pengolahan, yang tidak sepenuhnya dapat terisi oleh para pencari kerja dikarenakan criteria kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan tidak memenuhi persyaratan. Dalam upaya mempertemukan para pencari kerja dan pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja secara cepat dan tepat sesuai perkembangan teknologi, telah dibangun Bursa Kerja On Line yang merupakan pengembangan model Bursa Kerja Konvensional. Melalui BKOL para pencari kerja dan pengusaha dapat mendaftarkan secara langsung kebutuhan dengan menggunakan akses internet.
Pemerintah Kota Ternate perlu untuk mempersiapkan SDM yang kompetitif di pasar global, dengan persiapan SDM yang baik. Di samping itu, kemajuan teknologi yang semakin cepat terutama di bidang komunikasi, transportasi dan teknologi telah mempercepat proses globalisasi itu sendiri. Dengan demikian, pasar kerja antar negara menjadi semakin marak dan intensif di masa yang akan datang.
Mobilitas tenagakerja, baik penempatan dalam daerah, antar daerah maupun antar negara yang bertumpu pada kualitas SDM menjadi faktor penentu keberhasilan dalam persaingan global. Menghadapi tantangan yang berat demikian, kita perlu melakukan reposisi dengan meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif SDM. Reposisi ini penting untuk mengetahui posisi tepat selanjutnya dapat dijadikan pijakan dalam menetapkan kebijakan dan strategi di bidang ketenagakerjaan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2025-2029 menetapkan kebijakan sebagai berikut : menciptakan pasar kerja yang lebih luas dan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan kewirausahaan dengan sasaran menurunnya tingkat pengangguran terbuka, perluasan dan pengembangan kesempatan kerja, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan dan pengembangan lembaga tenaga kerja, serta didukung dengan program penunjang meliputi: pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja, serta peningkatan pengembangan sistem perencanaan.
a.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah
Kondisi Ketenagakerjaan di Kota Ternate mengalami perubahan yang mendasar, hal ini disebabkan karena terjadinya komposisi industri dan jabatan dalam dunia usaha, perubahan teknologi kerja,dan globalisasi ekonomi. Prospek penempatan tenaga kerja dalam daerah dipengaruhi oleh pasar kerja dan besarnya kekuatan ekonomi baik ekonomi daerah maupun nasional yang diikuti dengan terciptanya kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja.
Penyedia Pasar kerja yang merupakan suatu pasar yang mendistribusikan tenaga kerja kepada pekerja,secara umum merupakan suatu pasar yang mempertemukan penyedia tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.Keberhasilan penempatan tenaga kerja merupakan suatu indikator pembangunan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga perluasan kesempatan kerja dan masyarakat.
Penempatan tenaga kerja dan lapangan pekerjaan merupakan suatu kesatuan yang saling berkaitan. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenagakerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
Isu strategis dalam Rencana Strategis Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan beberapa sumber, pertama berdasarkan analisis terhadap situasi dan kondisi urusan ketenagakerjaan di Kota Ternate, selanjutnya bersumber dari permasalahan dan isu dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate (RPJPD) dan RPJMD Kota Ternate Tahun 2025-2029, dan ketiga didasarkan pada analisis capaian kinerja pelaksanaan urusan ketenagakerjaan, sehingga dapat teridentifikasi berbagai permasalahan umum dan khusus yang diangkat menjadi agenda atau prioritas pembangunan tahun 2025-2029, dari sejumlah isu dan permasalahan tersebut.
- 2 . Yang menjadi isu strategis dengan criteria sebagai berikut :
Selain berbagai tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan, juga terdapat berbagai potensi yang dapat dimaksimalkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas, yaitu:
1). Peraturan Perundang-undangan
- Penyusunan rencana pembangunan ketenagakerjaan sebagai
Bagian dari system manajemen pembangunan tidak terlepas dari landasan hukum yang berlaku baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan/Keputusan Menteri terkait, dan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Walikota. Dalam lingkup internal Dinas Tenaga Kerjaregulasi yang menjadi kerangka dasar pelaksanaan program dan kegiatan adalah Rencana Strategis yang berisi acuan lima tahunan, dan Rencana Kerja yang disusun setiap tahun. Dengan sasaran umum yang ingin dicapai adalah terciptanya mekanisme (sistem) perencanaan orientasi pada keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact) yang diimplementasikan pada proses penyusunan RPJMD dan Kerangka Logis Renstra 2025-2029.
2). Sumber Daya
Keberadaan sumber daya yang meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana, dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas dan peran Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis.
Sebagaimana telah diuraikan di atas pada bab sebelumnya bahwa potensi sumberdaya manusia pada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, serta pendukung kelancaran kinerja lainnya yang tidak kalah penting, yaitu aspek sarana, prasarana, dan didukung dengan anggaran yang memadai sesuai kebutuhan.
- Cakupan masalah yang luas;
- Suatu isu atau masalah cenderung membesar di masa datang dan berdampak negatif;
- Memerlukan upaya penanganan yang konsisten dari waktu ke waktu.
Beberapa permasalahan di Kota Ternate yang perlu ditangani di tahun 2025-2029 berdasarkan pendekatan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang Tenaga Kerja, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja diuraikan sebagai berikut:
Tingkat pengangguran terbuka cukup tinggi dengan perkembangan lapangan kerja yang terbatas, permasalahannya adalah diantaranya masih rendahnya kompetensi dan keterampilan pencari kerja; kurangnya pemahaman tenaga kerja terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan, didukung pula dengan kondisi politik dan perkembangan ekonomi yang secara tidak langsung sangat mempengaruhi terhadap tingkat pengangguran terbuka.
Tabel. 2.1
Isu Strategis Dinas Tenaga Kerja
|
POTENSI DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PERANGKAT DAERAH |
PERMASALAHAN DINAS TENAGA KERJA |
ISU KLHS YANG RELEVAN DENGAN |
ISU LINGKUNGAN DINAMIS YANG RELEVAN DENGAN PERANGKAT DAERAH |
ISU STAREGIS PERANGKAT DAERAH |
||
|
GLOBAL |
NASIONAL |
REGIONAL |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
Kota Ternate memiliki potensi tenagakerja yang cukup besar dengan dominasi usia produktif. Struktur ekonomi daerah yang ditopang oleh sector perdagangan, jasa, pariwisata, kelautan, dan industry kreatif membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal. Selainitu, peran UMKM yang terus berkembang menjadi basis penciptaan lapangan kerja baru. Dengandukungan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan vokasi dan penguatan kewirausahaan, Ternate berpotensi menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, berdayasaing, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. |
Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain: Masih tingginya pencarikerja yang belum ditempatkan; Kualitas tenaga kerja yang belum merata dengan keterampilan sesuai kebutuhan pasar; Terbatasnya kesempatan kerja formal sehingga sebagian besar tenaga kerja terserap di sector informal; serta Rendahnya kesadaran perusahaan dalam penerapan perlindungan tenaga kerja. Selain itu, fungsi kelembagaan dalam pembinaan hubungan industrial dan jaminan socsal ketenagakerjaan, masih perlu diperkuat untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif. |
TPB-4: Kesenjangan partisipasi pendidikan yang inklusif dan merata, mutu hasil pembelajaran, dan infrastruktur pendidikan yang memadai dan TPB-12: Keterbatasan integrasi kebijakan dan kelembagaan dalam mendukung ekonomi sirkular dan konsumsi-produksi berkelanjutan |
Perkembangan demografi global dengan meningkatnya angkatan kerja usia muda, kemajuan teknologi yang menggeser kebutuhan tenaga kerja dari padat karya kepadat keterampilan, serta peningkatan urbanisasi dunia berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kota Ternate. Ketidaksiapan SDM dalam menghadapi perubahan ini berdampak pada meningkatnya pengangguran, terutama bagi tenaga kerja yang belum memiliki keterampilan sesuai tuntutan pasar kerja modern. |
Produktivitas tenaga kerja Indonesia selama kurun waktu 2010-2022 masih rendah |
Meningkatnya jumlah penduduk dan bonus demografi yang sedang terjadi merupakan modal pembangunan yang penting. Situasi ini perlu disikapi dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tinggi dari SDM yang ada |
Masih rendahnya kualitas dan dayasaing tenaga kerja |
|
Tingginya angka pengangguran usia produktif |
||||||
|
Masih rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan |
||||||
|
Belum optimalnya peran kelembagaan dan layanan ketenagakerjaan, dalam penyediaan informasi pelatihan dan pasar kerja serta hubungan industrial |
||||||
- Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
- Visi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Periode 2025-2029 yang merupakan Tahap IV (Empat) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2046.
Memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai data dan informasi, serta fakta empirik di lapangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan dalam rangka mewujudkan janji-janji politik Walikota dan Wakil Walikota terpilih ketika masa kampanye terdahulu, serta selaras dengan hasil analisis permasalahan dan isu strategis pembangunan di Kota Ternate, maka untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate dalam 5 (lima) tahun kedepan, maka Visi yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate sepanjang kurun waktu tahun 2025-2029 yaitu:
“MEWUJUDKAN TERNATE YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN”
- TERNATE ANDALAN -
Untuk mencapai target Visi Mewujudkan Ternate Yang Mandiri dan Ternate Yang Berkeadilan, maka dalam 5 (lima) tahun kedepan diperlukan dukungan berbagai instrument lainya sebagai modal pembangunan. Dukungan modal pembangunan dimaksud merupakan dimensi yang saling terkait antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan yang utuh. Dukungan berbagai dimensi dapat berupa :
- Dukungan Sumber Daya Manusia
Pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang tahun 2025-2029 melibatkan partisipasi seluruh masyarakat dari berbagai macam profesi, suku, agama dan nilai-nilai kearifan local lainnya yang hidup dan berkembang di Kota Ternate. Targetnya adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera, yaitu bebas dari kemiskinan, menurunnya angka pengangguran, meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat, menurunnya angka kriminalitas dan terbukanya lapangan kerja baru untuk meningkatkan kesejahteraan;
- Dukungan Sumber Daya Alam
Pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang kurun waktu tahun 2025-2029 di Kota Ternate sangat membutuhkan dan memanfaatkan berbagai jenis sumberdaya alam. Sumberdaya alam apapun jenisnya, memiliki keterbatasan baik kualitas maupun kuantitasnya. Pembangunan daerah yang dilaksanakan jika tidak dikendalikan dalam kurun waktu tertentu pasti akan menurunkan daya dukung ekosistem, yang pada waktunya akan merusak kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi yang saling menguntungkan. Pada satu sisi pembangunan di Kota Ternate dalam rangka mewujudkan Visi, Misi kepala daerah terpilih sebagai implementasi dari janji politiknya untuk mensejahterakan masyarakat dapat diwujudkan. Pada sisi lainya, kualitas ekosistem lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang menjadi asset Pemerintah Kota Ternate tidak punah, sehingga kelestarian lingkungan hidup tidak mengalami kepunahan dan rusak, maka pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun kedepan harus berbasiskan pada pendekatan prinsip pembangunan berkelanjutan; dan
- Modal Sosial
Pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang kurun waktu tahun 2025-2029 di Kota Ternate dilakukan melalui pendekatan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang sejak dahulu. Output dari pembangunan daerah tidak saja dinilai dalam dimensi fisik, tetapi juga dalam dimensi non fisik (sosial). Maknanya, pendekatan pembangunan tidak hanya diukur dengan nilai fisik semata, tetapi juga nilai-nilai sosial yang relevan dengan kondisi dan situasi lokal. Melalui perspektif pendekatan pembangunan tersebut, maka capaian target utama dari pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ternate, selain menambah berbagai fasilitas publik dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana/prasarana public untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada publik, juga pelaksanaan pembanguan daerah sesungguhnya diarahkan dalam upaya memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai adat istiadat lokal yang selama ini terbukti telah berkontribusi terhadap terciptanya kondisi sosial yang semakin kondusif dan terbangunnya kelembagaan masyarakat yang semakin kuat dan mandiri.
Berlandaskan pada 3 (tiga) modal pembangunan sebagaimana telah diuraikan di atas, diharapkan target utama pembangunan di Kota Ternate yaitu meningkatkan pembangunan daerah berdimensi pendekatan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan dayasaing daerah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat akan dapat dicapai secara optimal. Jika keseluruhan target capaian indicator pembangunan sebagaimana telah diuraikan di atas dapat diimplementasikanakan secara optimal, maka berbagai aspek ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate dapat diraih. Capaian indicator ukuran keberhasilan pembangunan daerah di Kota Ternate dalam 5 (lima) tahun kedepan, dapat diukur antara lain :
- Kota Ternate masuk dalam 3 (tiga) besar kekuatan ekonomi di Provinsi Maluku Utara;
- Terwujudnya kualitas hidup modern yang merata, yang capaiannya diukur dengan pencapaian prestasi sebagai peringkat pertama Indeks Pembangunan Manusia (IPM) se Provinsi Maluku Utara; dan
- Menurunnya angka kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas dalam upaya mendorong tumbuhnya perekonomian makro daerah secara merata dan adil.
Visi, selain memiliki target sebagaimana telah diuraikan di atas, juga secara implicit mempunyai makna. Jika dibedah dari berbagai perspektif dalam konteks pelaksanaan pembangunan daerah, maka makna dari setiap kata dalamVisi “Mewujudkan Ternate Yang Mandiri dan Berkeadilan”, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Kalimat Mewujudkan, memiliki makna, bahwa segala sesuatu yang telah dirumuskan dan ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Ternate Tahun 2025-2029, harus dapat direalisasikan secara maksimal dengan menggunakan berbagai potensi sumberdaya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, untuk dapat merealisasikannya perlu dilakukan melalui bekerja keras, kerja cerdas dan kerja bersinergitas baik oleh seluruh aparatur pemerintah Kota Ternate mulai dari tingkat kota, kecamatan sampai tingkat kelurahan.
Bahkan sampai pada struktur pemerintahan yang terendahya itu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), serta partisipasi dan dukungan/ dorongan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan menetapkan kata “bekerja”sebagai titik fokus target capaian kinerja pemerintahan 5 (lima) tahun mendatang, serta didukung oleh berbagai elemen masyarakat yang bahu membahu, diharapkan tujuan dan sasaran akhir kinerja di bawah kendali kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate akan tercapai secara optimal.
- MANDIRI, artinya: Mandiri adalah sikap untuk tidak bergantung pada orang lain, memiliki sikap dan mental yang kuat dan memungkinkan untuk bertindak bebas, benar, dan bermanfaat, serta mampu mengatur diri sendiri sesuai hak dan kewajibannya. Orang yang mandiri identik dengan selalu berusaha, bekerja cerdas, dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Sikap mandiri tidak diperoleh secara instan tetapi melalui proses panjang yang dilatih sejak dini.
Masyarakat yang mandiri ialah warga yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada orang lain atau pihak lain, masyarakat yang mandiri juga bisa berperan aktif pada pembangunan serta kemajuan bangsa. Kemandirian masyarakat bisa dipandang dari taraf ketergantungan warga pada dunia luar. Warga yang mandiri adalah warga yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya menggunakan kemampuan mereka sendiri.
Mewujudkan masyarakat yang mandiri bukanlah hal yang singkat dan tentu saja tidak pula hal yang mudah. Terdapat banyak faktor yang dapat mengganggu tercapainya warga yang mandiri, antara lain (1) Kemiskinan. Masyarakat yang miskin akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagaiakibatnyamerekaakansulit buat mandiri. (2) Kurang pendidikan sertaketerampilan, adalah capital dasar buat menjadi mandiri, masyarakat yang kurang pendidikan dan keterampilan akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan, (3) Kurang akses terhadap sumberdaya, akses terhadap modal, dan teknologi.
Untuk mewujudkan masyarakat yang berdikari, dibutuhkan upaya-upaya yang terintegrasi dengan berbagai pihak. Pemerintah memiliki peranpenting pada mewujudkan warga yang mandiri, antara lain (1) Mempertinggi kualitas pendidikan dan pembinaan, (2) Meningkatkan akses terhadap sumberdaya, (3) Membangun iklim usaha yang aman, dan (4) Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Masyarakat.
- BERKEADILAN, Berkeadilan dimaknai sebagai suatu prinsip hidup yang menempatkan setiap individu, kelompok, dan golongan pada posisi yang layak sesuai dengan hak dan kewajibannya. Konsep ini tidak sekadar tentang memberikan hal yang sama kepada semua orang, melainkan memberikan apa yang menjadi hak seseorang secara proporsional berdasarkan kebutuhan, usaha, dan situasinya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berkeadilan berarti memastikan bahwa tidak ada pihak yang terpinggirkan atau tertindas Karena latar belakang sosial, ekonomi, budaya, atau lainnya. Keadilan menuntut perlakuan yang adil dalam hukum, kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik, serta pembagian sumber daya yang merata agar kesejahteraan dapat dirasakan secara kolektif. Berkeadilan juga mengandung makna moral: kita diharapkan memiliki rasa empati, peduli terhadap yang lemah, dan berani membela mereka yang tidak mendapatkan haknya. Ini adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan beradab, di mana setiap orang merasa dihargai dan dilibatkan dalam Pembangunan Masyarakat berkeadilan adalah tatanan sosial di mana setiap individu mendapatkan hak dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi, serta diperlakukan secara adil sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan kontribusinya. Dalam masyarakat seperti ini, prinsip keadilan ditegakkan tidak hanya melalui hukum yang berlaku, tetapi juga melalui budaya, norma, dan praktiksehari-hari yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Masyarakat berkeadilan member ruang bagi semua orang untuk berkembang secara optimal. Kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan hokum tersedia secara merata tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, atau suku. Tidak ada yang diistimewakan atau diabaikan, karena keberpihakan terhadap yang lemah menjadi bagian dari upaya menciptakan keseimbangan sosial.
Selain itu, masyarakat berkeadilan adalah masyarakat yang mendorong partisipasi aktif setiap warganya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi menjadi landasan agar hak-hak masyarakat tetap terjaga.
Dalam mencapai masyarakat berkeadilan, diperlukan komitmen yang kuat dari semua elemen, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan sistem yang mendukung keadilan secara menyeluruh. Proses ini bukanlah hal yang instan, melainkan perjalanan panjang yang memerlukan konsistensi, ketegasan, dan kebijaksana andalam setiap langkah.
Selain itu, membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keadilan social adalah bagian dari upaya berkelanjutan. Pendidikan karakter dan kampanye nilai-nilai keadilan perlu ditanamkan sejak dini agar tercipta budaya yang menghargai hak dan kewajiban secara seimbang.
- Misi
Berdasarkan rumusan visi pembangunan Kota Ternate sebagaimana telah diuraikan di atas, maka rumusan Misi pembangunan daerah jangka menengah Kota Ternate dalam tahun 2025-2029 kedepan, adalah sebagai berikut:
- Menumbuh- Kembangkan Kelembagaan Sosial dalam Bingkai 7 Nilai Dasar Kebudayaan Ternate (Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi).
- Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur Strategis.
- Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif, Bersih, Transparan, dan Akuntabel yang Berorientasi pada Pelayanan Publik
- Menciptakan Kemandirian Ekonomi Masyarakat yang Tangguh dan Unggul Berbasis Kepulauan
- Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Secara Berkelanjutan, Asri dan Lestari.
- Menumbuh Kembangkan Kelembagaan Sosial Dalam Bingkai 7 Nilai Dasar Kebudayaan Ternate ( Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi ).
Kota Ternate sebagaikota yang heterogen, dari perbedaan agama, etnis dan budaya, akan melestarikan dan mempertahankan asset dan identitas kota, melalui menumbuh-kembangkan kelembagaan social dalam bingkai 7 Nilai Dasar Kebudayaan Ternate (Kie se Gam Magogugu Matiti Tomdi), yang terdiri dari: 1) Adat se Atorang; 2) Istiadat se Kabasarang; 3) Galib se Lakudi; 4) Cing se Cingare; 5) Bobaso se Rasai; 6) Ngale se Cara; dan 7) Sere se Duniru.
Misi ini diarahkan untuk meningkatkan seni, dan pemajuan budaya melalui peningkatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
- 2. Meningkatkan Kapasitas Infrastruktur Dasar Dan Infrastruktur Strategis
Membangun infrastruktur dalam menguatkan inter-koneksivitas antar wilayah pertumbuhan ekonomi dan menjangkau lokasi pelosok dan terisolir. Kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan pembangunan sarana dan prasarana jalan dan jembatan; peningkatan jangkauan listrik; pembangunan dan atau perbaikan jalan ke sentra-sentra produksi; dan peningkatan akses penduduk terhadap sanitasi dan air bersih dan revitalisasi pasar.
- Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berdaya Saing
Misi ini mengarah pada kualitas dan dayasaing sumber daya manusia Ternate, agar semakin sehat, pintar, berbudaya, dan lebih mencintai lingkungan. Era globalisasi yang semakin terbuka menuntut kualitas sumberdaya manusia yang mampu bersaing secara kompetitif dalam kompetensi dan kualifikasi. Bonus demografi yang saat ini telah dialami oleh Ternate dapat dijadikan sebagai peluang sekaligus tantangan, bagaimana kedepan modal social ini akan menempatkan Ternate sebagai salah satu daerah dengan sumberdaya manusia yang mampu bersaing. Sehingga diharapkan, dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, dan menciptakan masyarakat Ternate yang semakin Sejahtera.
Tidak hanya tentang kualitas dan dayasaing sumber daya manusia yang diharapkan, namun juga bagaimana membentuk karakter masyarakat Ternate yang semakin berbudaya. Di tengah arus keterbukaan informasi dunia yang nyata kemudian bagaimana masyarakat Ternate tetap kuat menjaga etika dan norma serta nilai budaya asli Ternate, serta menjaga kearifan local sejak dini.
- Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Responsif, Bersih, Transparan, Dan Akuntabel Yang Berorientasi Pada Pelayanan Publik
Reformasi birokrasi yang diharapkan kedepan adalah pada tiga dimensi utama yaitu pelayanan publik yang semakin dinamis, efektivitas dan efisiensi manajemen pemerintahan, kapasitas kelembagaan, serta manajemen sumber daya manusia aparatur yang semakin baik. Pelayanan publik yang dinamis diwujudkan dengan membangun open government dan pemerintahan yang responsif. Open government dilakukan dengan perkuatan keterbukaan informasi publik, transparansi, partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan komunikasi dan serapan aspirasi publik. Sedangkan pemerintahan yang responsif tercermin dalam respon pemerintah dalam menghadapi aduan dan persoalan riil masyarakat, dengan cepat dan tepat, baik dalam bentuk kebijakan maupun kegiatan. Pelayanan publik yang dinamis, terbuka, dan responsive diikat dalam satu tagline pelayanan yang mudah, murah, cepat, serta didukung inovasi dan teknologi informasi.
- Menciptakan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Yang Tangguh Dan Unggul Berbasis Kepulauan
Misi ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang lebih tinggi dan merata dengan mengembangkan kegiatan ekonomi yang lebih produktif berbasis kepulauan, mendorong sector unggulan daerah dan memanfaatkan sumberdaya local untuk menghasilkan produk yang berdayasaing.
- Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Secara Berkelanjutan, Asri Dan Lestari
Pemerintah Kota Ternate mendorong pembangunan yang berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang didalamnya memuat harmonisasi antara aktivitas sosial, ekonomi dan budaya serta ekologi. Oleh karena itu misi ini akan mendorong pembangunan yang mampu menyelaraskan antara aspek perlindungan lingkungan hidup, dengan kepedulian terhadap ruang hidup, kearifan lokal dan identitas serta subyek budaya sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat merekatkan kesatuan antar warga masyarakat dengan kesatuan ekologis yang menyatukan tidak saja warga Ternate namun juga tanah, air, bumi serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan pusparagam kebudayaan yang menaungi kehidupan warga Ternate. Pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kapasitas daya dukung dan daya tamping lingkunngan hidup sebagai penopang sehingga dapat terwujud keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan budaya dengan kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan data dan faktaempirik di lapangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka perencanaan pembangunan dalam 5 (lima) tahun kedepan yang selaras dengan prioritas sasaran nasional dan target prioritas pembangunan Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, maka dalam upaya percepatan pembangunan Kota Ternate akan dilakukan melalui pendekatan berbasis Mandiri dan Berkeadilan.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
- Tujuan Renstra Perangkat Daerah
Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam Renstra Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2025-2029, yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan rencana kinerja pembangunan daerah urusan ketenagakerjaan secara keseluruhan di Kota Ternate.
Mengacu pada visi dan misi RPJMD Kota Ternate Tahun 2025-2029, pada Misi 5 “ Menciptakan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Yang Tangguh Dan Unggul Berbasis Kepulauan “
Dengan tujuan yaitu “untuk terciptanya lapangan kerja dan menyediaan sarana dan prasarana pendukung sektor informal”,Oleh karena itu dalam upaya pencapaian target kinerja Kota Ternate, ditetapkan tujuan dan sasaran bidang Ketenagakerjaan tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
Tujuan
Meningkatnya Kualitas Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi dan Berdaya Saing.
Sasaran :
Meningkatnya Perluasan Kesempatan Kerja dan Partisipasi Angkatan Kerja
Tujuan dan sasaran jangka menengah Pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate beserta indicator kinerjanya disajikan dalamTabel 3.3 berikut ini
Gambar 3.1 Konsep Renstra Perangkat Daerah
Gambar 3.2 Kerangka Keterkaitan Sasaran RPJMD dengan
Tujuan Renstra Perangkat Daerah
Tabel 3.3
Tujuan dan Sasaran Renstra PD 2025-2030
|
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN |
TUJUAN |
SASARAN |
INDIKATOR |
TARGET TAHUN |
KET |
|||||
|
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
2030 |
|||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
|
Meningkatnya Kualitas Tenaga Kerja berbasis Kompetensi dan Berdaya Saing
|
Meningkatnya Kualitas Tenaga Kerja berbasis Kompetensi dan Berdaya Saing
|
|
Tingkat Penganguran Terbuka (%) |
5,2 |
4,86 |
4,8 |
4,76 |
4,7 |
4,73 |
|
|
Meningkatnya Perluasan kesempatan Kerja dan Partisipasi Angkatan Kerja |
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) |
57,15 |
60 |
63 |
67 |
71 |
75 |
|
||
Tabel. 3.4
Tahapan Renstra Dinas Tenaga KerjaTahun 2029 - 2030
|
TAHAP I ( 2026 ) |
TAHAP II ( 2027 ) |
TAHAP III ( 2028 ) |
TAHAP IV ( 2029 ) |
TAHAP V ( 2030 ) |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
Tahap ini merupakan tahapan Peningkatan Kualitas SDM, dengan fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, sertifikasi, dan literasi digital, serta perluasan kepesertaan jaminan social tenagakerja dan penguatan hubungan industrial. |
Tahap ini merupakan tahapan Perluasan Kesempatan Kerja, ditandai dengan penciptaan lapangan kerja barumelalui UMKM, padat karya, dan investasi daerah, serta optimalisasi sistem informasi pasar kerja untuk penempatan tenaga kerja. |
Tahap ini merupakan Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja, yang difokuskan pada peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan, dan jaminan social ketenagakerjaan, serta perlindungan tenaga kerja rentan dan penyelesaian perselisihan industrial yang lebih efektif. |
Tahapan ini merupakan tahapan Konsolidasi dan Adaptasi, yang focus konsolidasi system ketenagakerjaan daerah, pemantapan hubungan industrial, dan penguatan daya saing tenaga kerja menghadapi perubahan global. |
Tahap Evaluasi dan Keberlanjutan, difokuskan pada evaluasi capaian Renstra, perumusan strategi lanjutan, dan keberlanjutan program ketenagakerjaan untuk memastikan tenaga kerja Ternate semakin berdayasaing di pasar regional, nasional maupun internasional. |
- Arah Kebijakan
Sasaran Strstegis merupakan rumusan komprehensif mencapai tujuan dan sasaran Renstra Dinas Tenaga Kerja Tahun 2025 – 2029 dengan target capaian semaksimal mungkin untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategis yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (Lima) tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategis agar focus arah kebijakan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah pelaksanaanya. Kriteria suatu rumusan arah kebijakan, adalah (i) memperjelas kapan suatu sasaran dapat dicapai dari waktu ke waktu; (ii) dirumuskan bersamaan dengan formulasi strategis, sebelum atau setelah alternative strategis di buat; (iii) membantu menghubungkan tiap-tiap strategis kepada sasaran secara lebih rasional; dan (iv) mengarahkan pemilih strategis agar selaras dengan arahan dan sesuai/ tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah – Langkah dalam merumuskan arah kebijakan dapat dilakukan dengan mengindentifikasi tiap sasaran dan target tiap tahun untuk menentukan Upaya mencari solusi terhadap permasalahan Pembangunan melalui arah kebijakan.
- Strategis Pertama : Menciptakan Tenaga Kerja yang kompeten,
Produktif Sesuai dengan perkembangan pasar kerja, agar sesuai bakat dan kemanpuan yang diinginkan Perusahaan dan Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja bagi Pencari Kerja.
Arah Kebijakan : Peningkatan Kualitas Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja, Perluasan Lapangan Kerja dan Kewirausahaan dengan Penguatan Sistem Informasi Pasar Kerja.
- Strategis Kedua : Mengupayakan hubungan Industrial yang
Harmonis dan mengupayakan badan usaha untuk peningkatan kesejateraah tenaga kerja.
Arah Kebijakan : Meningkatkan Kapasitas Dialog Sosial Antara Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah, serta Mendorong Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pembinaan Perusahaan Dalam Penerapan Standar Perlindungan Tenaga Kerja.
Tabel 3.5
Arah Kebijakan Renstra Tahun 2025 – 2029
|
NO |
OPERASIONALISASI NSPK |
ARAH KEBIJAKAN RPJMD |
ARAH KEBIJAKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH |
KET |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
1 |
Meningkatnya Kualitas Tenaga Kerja berbasis Kompetensi dan Berdaya Saing |
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas serta Peningkatan Kesempatan Kerja |
Peningkatan Kualitas Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja, Perluasan Lapangan Kerja dan Kewirausahaan dengan Penguatan Sistem Informasi Pasar Kerja |
|
|
Meningkatkan Kualitas HubunganTripartit dan Bipartit, Meningkatkan Kualitas Kapasitas Penerapan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja di Perusahaan |
Meningkatkan Kapasitas Dialog Sosial Antara Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah, serta Mendorong Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pembinaan Perusahaan Dalam Penerapan Standar Perlindungan Tenaga Kerja |
|
BAB VI
PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
4.1 Uraian Program
Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dibidang ketenagakerjaan diimplementasikan dalam sasaran program, yaitu:
- Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri;
- Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya;
- Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-Hak Pekerja dan Dialog Sosial;
- Presentase Penyusunan dokumen perencanaan tenaga kerja daerah;
- Nilai Sakip.
Rumusan program pembangunan daerah menghasilkan rencana pembangunan yang konkrit dalam bentuk program prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah. Dalam mewujudkan capaian keberhasilan pembangunan, Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menetapkan program-program sesuai dengan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang.
Tugas dan tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja tidaklah mudah karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya kesejahteraan pekerja se-Kota Ternate, maka perlu upaya serius dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Untuk meningkatnya tenaga kerja yang kompeten, produktif sesuai dengan perkembangan pasar kerja, meningkatnya penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja, meningkatnya kesejahteraan tenaga kerja dan pelayanan penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial dan PHK dalam upaya melaksanakan perlindungan tenaga kerja, meningkatnya kepatuhan hukum badan usaha terhadap karyawan dalam hal ketentuan upah minimum dan meningkatnya kualitas kinerja Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate,
maka Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menyusun rencana operasional teknis yang diimplementasikan dalam 5 (Lima) Program, 18 (Delapan Belas) Kegiatan dan 52 (Lima Puluh Dua ) Sub Kegiatan terdiridari : 3 (Tiga) Program Prioritas, 10 (Sepuluh) Kegiatan dan 22 (Dua Puluh Dua ) Sub Kegiatanurusanwajib non pelayanan dasar Bidang Ketenagakerjaan dan 2 (Dua) program pendukung dengan 8 (Delapan) Kegiatan dan 30 (Tiga Puluh Sub Kegiatan, rinciannya sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Program Peningkatan Kesempatan Kerja
Disusun dengan 3 (Tiga) Kegiatan dan 7 (Tujuh ) Sub Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah diantaranya:
- Pelayanan Antar Kerja di Daerah Kabupaten/Kota
- Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan Bagi Pencari Kerja
- Penyelenggaran Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
- PerluasanKesempatanKerja
- PengelolaanInformasi Pasar Kerja
- Pemeliharaan dan Operasional Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online
- Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online
- Job Fair / Bursa Kerja
- Perlindungan PMI ( Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten / Kota
- Penyediaan Layanan Terpadu Pada Calon Pekerja Migran
- Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Disusun dengan 5 (Lima) Kegiatan dan 7 (Tujuh) Sub kegiatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi
- Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi
- Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk Penyediaan Instruktur Serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja
- Pengadaan Sarana PelatihanKerjaKabupaten/Kota
- Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Pembinaan Lembaga PelatihanKerjaSwasta
- Perizinan dan Pendaftaran Lembaga PelatihanKerja
- Penyediaan Sumber Daya Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Secara Terintegritas
- Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Kecil
- Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas Kepada Perusahaan Kecil
- Pengukuran Produktivitas Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
- Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
- Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
Program ini adalah program penanganan ketenagakerjaan pada masa sedang bekerja (during employment) 2 (Dua) Kegiatan dan 8 (Delapan) Sub kegiatannya disusun sebagai berikut:
- Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang Hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota
- Pengesahaan Peraturan Perusahaan Bagi Perusahaan’
- Pendaftaran Perjanjian Kerjasama bagi Perusahaan
- Penyelenggaran Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten / Kota
- Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah.
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indsutrial, Mogok Kerja, Penutupan Perusahaan yang Berakibat /Berdampak pada Kepentingan Kota Ternate
- Penyelenggaran Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Serta non Afilasi
- Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten / Kota
- Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja
- Program Pendukung, meliputi :
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
Di susun dengan 8 ( Delapan ) dan 30 (Tiga Puluh) Sub Kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK)
- Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro
- Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
- Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
- Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD
- Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD
- Evaluasi Kinerja Perangkat
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapan
- Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem nformasi Kepegawaian
- Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai
- Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
- Bimbingan Teknis Implementasi Peraruran Perundang-Undangan
- Admistrasi Umum Perangkat Daerah
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan
- Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan
- Penyelenggaran Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
- PenatausahaanArsip Dinamis pada SKPD
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
- Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
- Pengadaan Mebel
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
- Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan
- Penyediaan Jasa PelayananUmum Kantor
- Pemeliharaan Barang Millik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Kendaraan Dinas Jabatan
- Pemeliharaan Peralatan dan MesinLainnya
- Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya.
Tabel. 4.2
Program / Kegiatan / Sub Kegiatan Renstra Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja
Tahun 2025 -2029
|
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN |
TUJUAN |
SASARAN |
OUTCOME |
OUTPUT |
INDIKATOR |
KODE REKENING |
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN |
KET |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
|
|
MeningkatnyaKualitas Tenaga KerjaberbasisKompetensi dan BerdayaSaing |
MeningkatnyaKualitas Tenaga KerjaberbasisKompetensi dan BerdayaSaing |
|
|
|
Tingkat Penganguran Terbuka |
|
|
|
|
|
|
|
|
Meningkatnya PerluasankesempatanKerja dan Partisipasi Angkatan Kerja |
|
|
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MeningkatnyaPenempatan Tenaga Kerja |
|
Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri |
2.07.04 |
Program Penempatan Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanantarkerjadan pengantarkerjameningkat |
2.07.04.02.01 |
PelayananAntarkerja di Daerah Kabupaten/Kota |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahPencariKerjayang MendapatkanPenyuluhan dan BimbinganJabatan |
2.07.04.02.01.03 |
Penyuluhan dan BimbinganJabatanBagiPencariKerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Tenaga KerjaDisabilitas yang MendapatkanFasilitasiLayanan ULD |
2.07.04.02.01.04 |
Penyelenggaraan Unit LayananDisabilitasKetenagakerjaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Tenaga Kerja yang DiberdayakanMelalui program PerluasanKesempatanKerja |
2.07.04.02.01.05 |
PerluasanKesempatanKerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LaporanPenyampaianInformasi Pasar Kerja |
2.07.04.02.03 |
PengelolaanInformasi Pasar Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanInformasi Pasar KerjaOnline |
2.07.04.02.03.01 |
Pemeliharaan dan OperasionalAplikasiInformasi Pasar Kerja Online |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahPencari dan PemberiKerja yang Terdaftardalam Pasar KerjaMelaluiSistemOnline (Karir Hub) |
2.07.04.02.03.02 |
Pelayanan dan PenyediaanInformasi Pasar Kerja Online |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahPencariKerja yang MendapatkanPekerjaanMelaluiJob Fair /Bursa Kerja |
2.07.04.02.03.03 |
Job Fair / Bursa Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanPerlindungan PMI |
2.07.04.02.04 |
Perlindungan PMI (Pra dan PurnaPenempatan) di Daerah Kabupaten / Kota |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah CPMI yang TerlayanisesuaiProsedurdalam LTSA dan PMI Bermasalah yang Ditangani |
2.07.04.02.04.02 |
PenyediaanLayananTerpadu Pada Calon PekerjaMigran |
|
|
|
|
|
|
|
MeningkatnyaProduktivitas Tenaga Kerja |
|
Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang MeningkatProduktivitasnya. |
2.07.03 |
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LaporanPelaksanaanPelatihanBerdasarkan Unit Kompetensi |
2.07.03.2.01 |
PelaksanaanPelatihanberdasarkan Unit Kompetensi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Tenaga Kerja yang mendapatpelatihanberbasiskompetensi pada tahun n |
2.07.03.2.01.01 |
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan PelatihanKetrampilanbagiPencariKerjaBerdasarkanKlasterKompetensi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahKesepakatan/KoordinasidalamrangkaOptimalisasiKapasitasInstruktur dan Peningkatan Sarana PrasaranaPelatihanVokasi dan Produktivitas pada Tahun n |
2.07.03.2.01.02 |
Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor SwastaUntukPenyediaanInstruktur Serta Sarana dan Prasarana Lembaga PelatihanKerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahPengadaan dan Pemeliharaan Sarana PelatihanKerja |
2.07.03.2.01.03 |
Pengadaan Sarana PelatihanKerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LaporanPembinaanLembahaPelatihanKerjaSwasta |
2.07.03.2.02 |
Pembinaan Lembaga PelatihanKerjaSwasta |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Lembaga PelatihanKerjaSwasta yang Dibina |
2.07.03.2.02.01 |
Pembinaan Lembaga PelatihanKerjaSwasta |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LaporanPerizinan dan Pendaftaran Lembaga PelatihanKerja |
2.07.03.2.03 |
Perizinan dan Pendaftaran Lembaga PelatihanKerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahSumber Daya Perizinan Lembaga PelatihanKerjaSecaraTerintegrasi |
2.07.03.2.03.01 |
PenyediaanSumber Daya Perizinan Lembaga PelatihanKerjaSecaraTerintegritas |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahKonsultasiProduktivitas Pada Perusahaan Kecil |
2.07.03.2.04 |
KonsultasiProduktivitas pada Perusahaan Kecil |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Perusahaan Kecil yang MendapatKonsultansiPeningkatanProduktivitas |
2.07.03.2.04.01 |
PelaksanaanKonsultasiProduktivitasKepada Perusahaan Kecil |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanPengukuranKompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
2.07.03.2.05 |
PengukuranKompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumen Hasil PengukuranProduktivitas dan Daya Saing Tenaga Kerja di Tingkat Daerah |
2.07.03.2.05.01 |
PengukuranKompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
MeningkatnyaPekerja Indonesia yang Terlindungi |
|
JumlahPekerja pada Perusahaan yang MenerapkanPerlindungan Hak-Hak Pekerja dan Dialog Sosial |
2.07.05 |
Program Hubungan Industrial |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanPengesahanPeraturan Perusahaan dan PendaftaranPerjanjianKerja Bersama untuk Perusahaan yang hanyaBeroperasidalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota |
2.07.5.02.01 |
PengesahanPeraturan Perusahaan dan PendaftaranPerjanjianKerja Bersama untuk Perusahaan yang hanyaBeroperasidalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Perusahaan yang MelaksanakanPengesahanPeraturan Perusahaan yang TerkaitdenganHubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online |
2.07.5.02.01.01 |
PengesahanPeraturan Perusahaan bagi Perusahaan |
|
|
|
|
NSPK DAN SASARAN RPJMD YANG RELEVAN |
TUJUAN |
SASARAN |
OUTCOME |
OUTPUT |
INDIKATOR |
KODE REKENING |
PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN |
KET |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Perusahaan yang Menyusun PerjanjianKerja Bersama |
2.07.5.02.01.02 |
PendaftaranPerjanjian Kerjasama bagi Perusahaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Data dan Informasi Sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang TerdaftarsebagaiPesertaJamsosteksertaPengupahan |
2.07.5.02.01.03 |
PenyelenggaraanPendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LaporanPencegahan dan PenyelesaianPerselisihanHubungan Industrial, MogokKerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten / Kota |
2.07.5.02.02 |
Pencegahan dan PenyelesaianPerselisihanHubungan Industrial, MogokKerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten / Kota |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahPerselisihan yang Dicegah |
2.07.5.02.02.01 |
PencegahanPerselisihanHubungan Industrial, MogokKerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahPerkaraPerselisihan yang Terselesaikan |
2.07.5.02.02.02 |
PenyelesaianPerselisihanHubungan Industrial, MogokKerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan Kota Ternate |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahAsosiasiPengusaha dan SerikatPekerja yang Diverifikasi |
2.07.5.02.02.03 |
PenyelenggaraanVerifikasi dan RekapitulasiKeanggotaan pada OrganisasiPengusah, Federasi dan KonfederasiSerikatPekerja/ SerikatBuruh Serta non afiliasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah LKS Tripartit yang Dibina |
2.07.5.02.02.04 |
PelaksanaanOperasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten/Kota |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terlaksananya Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan FasilitasKesejahteraanPekerja |
2.07.5.02.02.05 |
PengembanganPelaksanaanJaminan Sosial Tenaga Kerja dan FasilitasikesejahteraanPekerja |
|
|
|
|
|
|
|
TerkelolanyaInformasi Tenaga Kerja |
|
PresentasePenyusunandokumenperencanaantenagakerjadaerah |
2.07.2 |
PERENCANAAN TENAGA KERJA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanPenyusunan Tenaga kerja (RTK) |
2.07.2.01 |
PenyusunanRencana Tenaga Kerja (RTK) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumenRencana Tenaga Kerja Makro |
2.07.2.01.01 |
PenyusunanRencana Tenaga Kerja Makro |
|
|
|
|
|
|
|
MeningkatnyaEfektivitasPelaksanaanTugas dan FungsiPerangkat Daerah |
|
Nilai Sakip |
2.07.2.01 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumenPerencanaanPerangkat Daerah |
2.07.01.2.01.01 |
PenyusunanDokumenPerencanaanPerangkat Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil KoordinasiPenyusunanDokumen RKA-SKPD |
2.07.01.2.01.02 |
Koordinasi dan PenyusunanDokumen RKA - SKPD |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumenPerubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil KoordinasiPenyusunanDokumenPerubahan RKA-SKPD |
2.07.01.2.01.03 |
Koordinasi dan PenyusunanDokumenPerubahan RKA - SKPD |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumenPerubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil KoordinasiPenyusunanDokumenPerubahan DPA-SKPD |
2.07.01.2.01.05 |
Koordinasi dan PenyusunanDokumenPerubahan DPA - SKPD |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanCapaian Kinerja dan IkhtisarRealisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil KoordinasiPenyusunanLaporanCapaian Kinerja dan IkhtisarRealisasi Kinerja SKPD |
2.07.01.2.01.06 |
Koordinasi dan PenyusunanLaporanCapaian Kinerja dan IktisarRealisasi Kinerja SKPD |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanEvaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
2.07.01.2.01.07 |
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanAdministrasiKeuanganPerangkat Daerah |
2.07.01.2.02 |
AdministrasiKeuanganPerangkat Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
Jumlah Orang yang MenerimaGaji dan Tunjangan ASN |
2.07.01.2.02.01 |
PenyediaanGaji dan Tunjangan ASN |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanAdministrasiKepegawaianPerangkat Daerah |
2.07.01.2.02.05 |
AdministrasiKepegawaianPerangkat Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPaketPakaian Dinas besertaAtributKelengkapan |
2.07.01.2.02.05.02 |
PengadaanPakaian Dinas BesertaAtributKelengkapannya |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumen Hasil Koordinasi dan PelaksanaaanSistemInformasiKepegawaian |
2.07.01.2.02.05.04 |
Koordinasi dan PelaksanaanSistemInformasiKepegawaian |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumen Hasil Koordinasi dan PelaksanaaanSistemInformasiKepegawaian |
2.07.01.2.02.05.05 |
Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPegawaiBerdasarkanTugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan |
2.07.01.2.02.05.09 |
Pendidikan dan PelatihanPegawaiBerdasarkanTugas dan Fungsi |
|
||
|
|
|
|
|
|
Jumlah Orang yang MengikutiBimbingan Teknis ImplementasiPeraturanPerundang-Undangan |
2.07.01.2.02.05.11 |
Bimbingan Teknis ImplementasiPeraturanPerundang-Undangan |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanUmumPerangkat Daerah |
2.07.01.2.02.06 |
AdministrasiUmumPerangkat Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPaketKomponenInstalasi Listrik/PeneranganBangunan Kantor yang Disediakan |
2.07.01.2.02.06.01 |
PenyediaanKomponenInstalasi Listrik/ PeneranganBangunan Kantor |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPaketPeralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan |
2.07.01.2.02.06.02 |
PenyediaanPeralatan dan Perlengkapan Kantor |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPaketPeralatanRumahTangga yang Disediakan |
2.07.01.2.02.06.03 |
PenyediaanPeralatanRumahTangga |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPaketBahanLogistik Kantor yang Disediakan |
2.07.01.2.02.06.04 |
PenyediaanBahanLogistik Kantor |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPaketBarangCetakan dan Penggandaan yang Disediakan |
2.07.01.2.02.06.05 |
PenyediaanBarangCetakan dan Penggandaan |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumenBahanBacaan dan PeraturanPerundang-Undangan yang Disediakan |
2.07.01.2.02.06.06 |
PenyediaanBahanBacaan dan PeraturanPerundang-undangan |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumenPenatausahaanArsipDinamis pada SKPD |
2.07.01.2.02.06.09 |
PenyelenggaraanRapatKoordinasi dan Konsultasi SKPD |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahDokumenDukunganPelaksanaanSistemPemerintahanBerbasisElektronik pada SKPD |
2.07.01.2.02.06.10 |
PenatausahaanArsipDinamis pada SKPD |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPengadaanBarang Milik Daerah PenunjangUrusanPemerintah Daerah |
2.07.01.2.07 |
PengadaanBarang Milik Daerah PenunjangUrusanPemerintah Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
Jumlah Unit KendaraanPerorangan Dinas atauKendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan |
2.07.01.2.07.01 |
PengadaanKendaraanPerorangan Dinas AtauKendaraan Dinas Jabatan |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPaketMebel yang Disediakan |
2.07.01.2.07.05 |
PengadaanMebel |
|
||
|
|
|
|
|
|
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atauBangunanLainnya yang Disediakan |
2.07.01.2.07.11 |
Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor atauBangunanLainnya |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPenyelenggaranPenunjangUrusanPemerintah Daerah |
2.07.01.2.08 |
Penyediaan Jasa PenunjangUrusanPemerintah Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanPenyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya air dan Listrik yang disediakan |
2.07.01.2.08.02 |
Penyediaan Jasa KomunikasiSumber Daya Air dan Listrik |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanPenyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang disediakan |
2.07.01.2.08.03 |
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahLaporanPenyediaan Jasa PelanayanUmum Kantor yang disediakan |
2.07.01.2.08.04 |
Penyediaan Jasa PelayananUmum Kantor |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPenyelenggaranPemeliharaanBarang Milik Daerah PenunjangUrusanPemerintah Daerah |
2.07.01.2.08.09 |
PemeliharaanBarang Milik Daerah PenunjangUrusanPemerintah Daerah |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahKendaraanPerorangan Dinas atauKendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkanPajaknya |
2.07.01.2.08.09.01 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,BiayaPemeliharaan dan PajakKendaraan Dinas atauKendaraan Dinas Jabatan |
|
||
|
|
|
|
|
|
JumlahPeralatan dan MesinLainnya yang Dipelihara |
2.07.01.2.08.09.06 |
PemeliharaanPeralatan dan MesinLainnya |
|
||
|
|
|
|
|
|
Jumlah Sarana dan PrasaranaPendukung Gedung Kantor atauBangunanLainnya yang Dipelihara / Direhabilitasi |
2.07.01.2.08.09.11 |
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan PrasaranaPendukung Kantor atauBangunanLainnya |
|
Tabel. 4.3
Rencana Program ,Kegiatan Sub Kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate
Tahun 2025 -2029
|
Tujuan |
Sasaran |
Kode |
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan |
Indikator Kinerja, Tujuan, Sasaran Program/Kegiatan |
Satuan |
Kondisi awal Perencanaan |
Target Kinerja Program dan Pagu Indikatif |
||||||||||||||||||
|
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
2030 |
||||||||||||||||||
|
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
||||||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
||||||
|
Meningkatnya Kualitas Tenaga Kerja berbasis Kompetensi dan Berdaya Saing |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tingkat Penganguran Terbuka % |
|
|
6,42 |
5,2 |
|
4,86 |
|
4,8 |
|
4,76 |
|
4,70 |
|
4,7 |
|
|
|
|
Meningkatnya Perluasan kesempatan Kerja dan Partisipasi Angkatan Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja |
|
58,9 |
57,15% |
57,15% |
|
60% |
|
63% |
|
67% |
|
71% |
|
75% |
|
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
|
|
|
Program Penempatan Tenaga Kerja |
Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri |
Persen |
72% |
75% |
75.5% |
423.719.800 |
75.8% |
496.168.126 |
76% |
573.378.896 |
78% |
600.000.000 |
80% |
600.000.000 |
90% |
650.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
02 |
01 |
|
Pelayanan Antarkerja di Daerah Kabupaten/Kota |
Jumlah Laporan antar kerja dan pengantar kerja meningkat |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
145.002.290 |
1 Laporan |
207.450.616 |
1 Laporan |
257.261.386 |
1 Laporan |
275.882.490 |
1 Laporan |
275.882.490 |
1 Laporan |
309.882.490 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
2 |
01 |
03 |
Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan Bagi Pencari Kerja |
Jumlah Pencari Kerja yang Mendapatkan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan |
Orang |
na |
na |
20 Orang |
42.194.860 |
45 Orang |
110.000.000 |
50 Orang |
121.810.770 |
50 Orang |
132.830.274 |
40 Orang |
132.830.274 |
40 Orang |
143.830.274 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
2 |
01 |
04 |
Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan |
Jumlah Tenaga Kerja Disabilitas yang Mendapatkan Fasilitasi Layanan ULD |
Orang |
20 Orang |
20 Orang |
25 Orang |
39.171.430 |
15 Orang |
38.171.000 |
15 Orang |
53.171.000 |
15 Orang |
56.171.000 |
15 Orang |
56.171.000 |
15 Orang |
70.171.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
2 |
01 |
05 |
Perluasan Kesempatan Kerja |
Jumlah Tenaga Kerja yang Diberdayakan Melalui program Perluasan Kesempatan Kerja |
Orang |
na |
50 Orang |
50 Orang |
63.636.000 |
20 Orang |
59.279.616 |
20 Orang |
82.279.616 |
20 Orang |
86.881.216 |
20 Orang |
86.881.216 |
20 Orang |
95.881.216 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
02 |
03 |
|
Pengelolaan Informasi Pasar Kerja |
Laporan Penyampaian Informasi Pasar Kerja |
Laporan |
2 Laporan |
2 Laporan |
2 Laporan |
278.717.510 |
2 Laporan |
278.717.510 |
2 Laporan |
306.117.510 |
2 Laporan |
309.117.510 |
2 Laporan |
309.117.510 |
2 Laporan |
325.117.510 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
2 |
03 |
01 |
Pemeliharaan dan Operasional Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online |
Jumlah Dokumen Informasi Pasar Kerja Online |
Dokumen |
1 Dokumen |
1 Dokumen |
1 Dokumen |
101.280.000 |
1 Dokumen |
101.280.000 |
1 Dokumen |
101.280.000 |
1 Dokumen |
101.280.000 |
1 Dokumen |
101.280.000 |
1 Dokumen |
101.280.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
2 |
03 |
02 |
Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online |
Jumlah Laporan Pencari dan Pemberi Kerja yang Terdaftar dalam Pasar Kerja Melalui Sistem Online (Karir Hub) |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
54.600.000 |
1 Laporan |
54.600.000 |
1 Laporan |
72.000.000 |
1 Laporan |
72.000.000 |
1 Laporan |
72.000.000 |
1 Laporan |
72.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
2 |
03 |
03 |
Job Fair / Bursa Kerja |
Jumlah Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair /Bursa Kerja |
Orang |
1373 Orang |
1722 Orang |
300 Orang |
122.837.510 |
300 Orang |
122.837.510 |
300 Orang |
132.837.510 |
300 Orang |
135.837.510 |
300 Orang |
135.837.510 |
300 Orang |
151.837.510 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
02 |
04 |
|
Perlindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan) di Daerah Kabupaten / Kota |
Jumlah Laporan Perlindungan PMI |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
na |
na |
Laporan |
10.000.000 |
Laporan |
10.000.000 |
Laporan |
15.000.000 |
Laporan |
15.000.000 |
Laporan |
15.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
04 |
2 |
04 |
02 |
Penyediaan Layanan Terpadu Pada Calon Pekerja Migran |
Jumlah Orang CPMI yang Terlayani sesuai Prosedur dalam LTSA dan PMI Bermasalah yang Ditangani |
Orang |
6 Orang |
na |
na |
na |
2 Orang |
10.000.000 |
2 Orang |
10.000.000 |
2 Orang |
15.000.000 |
2 Orang |
15.000.000 |
2 Orang |
15.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
|
|
|
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA |
Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya. |
Persen |
70% |
80% |
80.4% |
169.969.490 |
80% |
280.000.000 |
80.2% |
300.000.000 |
80.4% |
353.378.896 |
80.4% |
403.378.896 |
85% |
453.378.896 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
01 |
|
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi |
Laporan Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi |
Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
41.440.990 |
3 Laporan |
60.000.000 |
3 Laporan |
61.372.240 |
3 Laporan |
73.372.240 |
3 Laporan |
84.678.896 |
3 Laporan |
103.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
01 |
01 |
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi |
Jumlah Tenaga Kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi pada tahun n |
Orang |
6 Orang |
5 Orang |
10 Orang |
41.440.990 |
4 Orang |
20.000.000 |
4 Orang |
21.372.240 |
4 Orang |
33.372.240 |
10 Orang |
44.678.896 |
15 Orang |
63.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
01 |
02 |
Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta Untuk Penyediaan Instruktur Serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja |
Jumlah Kesepakatan/Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Kapasitas Instruktur dan Peningkatan Sarana Prasarana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas pada Tahun n |
Lembaga |
na |
na |
na |
na |
8 Lembaga |
20.000.000 |
8 Lembaga |
20.000.000 |
8 Lembaga |
20.000.000 |
8 Lembaga |
20.000.000 |
8 Lembaga |
20.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
01 |
03 |
Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja |
Jumlah Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Pelatihan Kerja |
Unit |
na |
na |
na |
na |
5 Unit |
20.000.000 |
5 Unit |
20.000.000 |
5 Unit |
20.000.000 |
5 Unit |
20.000.000 |
5 Unit |
20.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
02 |
|
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta |
Jumlah Lembaga Pembinaan Lembaha Pelatihan Kerja Swasta |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
53.994.290 |
1 Laporan |
40.000.000 |
1 Laporan |
40.000.000 |
1 Laporan |
70.000.000 |
1 Laporan |
70.000.000 |
1 Laporan |
90.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
02 |
01 |
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta |
Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang Dibina |
Lembaga |
1 Lembaga |
1 Lembaga |
1 Lembaga |
53.994.290 |
1 Lembaga |
40.000.000 |
1 Lembaga |
40.000.000 |
1 Lembaga |
70.000.000 |
1 Lembaga |
70.000.000 |
1 Lembaga |
90.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
03 |
|
Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja |
Laporan Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja |
Laporan |
na |
na |
na |
na |
1 Laporan |
30.000.000 |
1 Laporan |
30.000.000 |
1 Laporan |
30.000.000 |
1 Laporan |
30.000.000 |
1 Laporan |
30.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
02 |
03 |
01 |
Penyediaan Sumber Daya Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Secara Terintegritas |
Jumlah Sumber Daya Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Secara Terintegrasi |
Lembaga |
na |
na |
na |
na |
8 Lembaga |
30.000.000 |
8 Lembaga |
30.000.000 |
8 Lembaga |
30.000.000 |
8 Lembaga |
30.000.000 |
8 Lembaga |
30.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
04 |
|
Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Kecil |
Jumlah Konsultasi Produktivitas Pada Perusahaan Kecil |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
na |
na |
1 Laporan |
30.000.000 |
1 Laporan |
30.000.000 |
1 Laporan |
40.000.000 |
1 Laporan |
30.000.000 |
1 Laporan |
30.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
02 |
04 |
01 |
Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas Kepada Perusahaan Kecil |
Jumlah Perusahaan Kecil yang Mendapat Konsultansi Peningkatan Produktivitas |
Perusahaan |
na |
na |
na |
na |
8 Perusahaan |
30.000.000 |
8 Perusahaan |
30.000.000 |
8 Perusahaan |
40.000.000 |
8 Perusahaan |
30.000.000 |
8 Perusahaan |
30.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
2 |
05 |
|
Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
Jumlah Laporan Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
74.534.210 |
1 Laporan |
120.000.000 |
1 Laporan |
138.627.760 |
1 Laporan |
140.006.656 |
1 Laporan |
188.700.000 |
1 Laporan |
200.378.896 |
|
|
|
|
2 |
07 |
03 |
02 |
05 |
01 |
Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
Jumlah Dokumen Hasil Pengukuran Produktivitas dan Daya Saing Tenaga Kerja di Tingkat Daerah |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
74.534.210 |
1 Laporan |
120.000.000 |
1 Laporan |
138.627.760 |
1 Laporan |
140.006.656 |
1 Laporan |
188.700.000 |
1 Laporan |
200.378.896 |
|
|
|
|
2 |
07 |
5 |
|
|
|
Program Hubungan Industrial |
Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-Hak Pekerja dan Dialog Sosial |
Orang |
1373 Orang |
2116 Orang |
2328 Orang |
1.925.041.520 |
2515 Orang |
1.883.378.896 |
2742 Orang |
1.900.000.000 |
2934 Orang |
2.000.000.000 |
3110 Orang |
2.150.000.000 |
3577 Orang |
2.750.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
01 |
|
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota |
Jumlah Laporan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota |
Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
149.998.660 |
3 Laporan |
120.000.000 |
3 Laporan |
120.000.000 |
3 Laporan |
160.000.000 |
3 Laporan |
180.000.000 |
3 Laporan |
260.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
01 |
01 |
Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan |
Jumlah Perusahaan yang Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang Terkait dengan Hubungan Industrial dan Terdaftar di WLKP Online |
Perusahaan |
150 Perusahan |
150 Perusahan |
100 Perusahaan |
50.000.000 |
50 Perusahaan |
40.000.000 |
50 Perusahaan |
40.000.000 |
50 Perusahaan |
50.000.000 |
50 Perusahaan |
50.000.000 |
100 Perusahaan |
80.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
01 |
02 |
Pendaftaran Perjanjian Kerjasama bagi Perusahaan |
Jumlah Perusahaan yang Menyusun Perjanjian Kerja Bersama |
Perusahaan |
75 Perusahaan |
25 Perusahan |
20 Perusahaan |
49.998.910 |
15 Perusahaan |
40.000.000 |
15 Perusahaan |
40.000.000 |
15 Perusahaan |
50.000.000 |
15 Perusahaan |
50.000.000 |
20 Perusahaan |
80.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
01 |
03 |
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
Jumlah Data dan Informasi Sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang Terdaftar sebagai Peserta Jamsostek serta Pengupahan |
Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
49.999.750 |
3 Laporan |
40.000.000 |
3 Laporan |
40.000.000 |
3 Laporan |
60.000.000 |
3 Laporan |
80.000.000 |
3 Laporan |
100.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
02 |
|
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten / Kota |
Laporan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten / Kota |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1.775.042.860 |
1 Laporan |
1.763.378.896 |
1 Laporan |
1.780.000.000 |
1 Laporan |
1.840.000.000 |
1 Laporan |
1.970.000.000 |
1 Laporan |
2.490.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
02 |
01 |
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah |
Jumlah Perselisihan yang Dicegah |
Perselisihan |
7 Perselisihan |
Perselisihan |
25 Perselisihan |
44.999.620,00 |
20 Perselisihan |
40.000.000 |
20 Perselisihan |
40.000.000 |
20 Perselisihan |
50.000.000 |
20 Perselisihan |
50.000.000 |
30 Perselisihan |
80.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
02 |
02 |
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan Kota Ternate |
Jumlah Perkara Perselisihan yang Terselesaikan |
Perkara |
7 Perkara |
14 Perkara |
20 Perkara |
44.999.890,00 |
15 Perkara |
40.000.000 |
13 Perkara |
40.000.000 |
13 Perkara |
40.000.000 |
10 Perkara |
50.000.000 |
8 Perkara |
70.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
02 |
03 |
Penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusah, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Serta non afiliasi |
Jumlah Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja yang Diverifikasi |
Asosiasi dan Serikat Buruh |
na |
na |
na |
na |
20 Asosiasi dan Serikat Pekerja |
40.000.000 |
21 Asosiasi dan Serikat Pekerja |
40.000.000 |
22 Asosiasi dan Serikat Pekerja |
40.000.000 |
23 Asosiasi dan Serikat Pekerja |
50.000.000 |
24 Asosiasi dan Serikat Pekerja |
60.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
02 |
04 |
Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten/Kota |
Jumlah LKS Tripartit yang Dibina |
Lembaga |
1 Lembaga |
1 Lembaga |
1 Lembaga |
85.043.600 |
1 Lembaga |
100.000.000 |
1 Lembaga |
110.000.000 |
1 Lembaga |
130.000.000 |
1 Lembaga |
150.000.000 |
1 Lembaga |
180.006.656 |
|
|
|
|
2 |
07 |
05 |
02 |
02 |
05 |
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi kesejahteraan Pekerja |
Terlaksananya Jumlah Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja |
Orang |
1000 Orang |
86.000 Orang |
8706 Orang |
1.599.999.750 |
8600 Orang |
1.543.378.896 |
8650 Orang |
1.550.000.000 |
8700 Orang |
1.580.000.000 |
8750 Orang |
1.670.000.000 |
8800 Orang |
2.099.993.344 |
|
|
|
|
2 |
07 |
02 |
|
|
|
PERENCANAAN TENAGA KERJA |
Presentase Penyusunan dokumen perencanaan tenaga kerja daerah |
Persen |
na |
na |
na |
na |
90% |
45.000.000 |
91% |
80.000.000 |
91% |
100.000.000 |
93% |
100.000.000 |
95% |
100.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
02 |
2 |
01 |
|
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) |
Jumlah Dokumen Penyusunan Tenaga kerja (RTK) |
Dokumen |
na |
na |
na |
Na |
1 Dokumen |
45.000.000 |
1 Dokumen |
80.000.000 |
1 Dokumen |
100.000.000 |
1 Dokumen |
100.000.000 |
1 Dokumen |
100.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
02 |
2 |
01 |
01 |
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro |
Jumlah Dokumen Rencana Tenaga Kerja Makro |
Dokumen |
na |
na |
na |
|
1 Dokumen |
45.000.000 |
1 Dokumen |
80.000.000 |
1 Dokumen |
100.000.000 |
1 Dokumen |
100.000.000 |
1 Dokumen |
100.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
|
|
|
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
Nilai Sakip |
BB |
B |
BB |
BB |
4.394.287.547 |
BB |
5.295.452.978 |
BB |
5.246.621.104 |
BB |
5.246.621.104 |
BB |
5.246.621.104 |
A |
5.246.621.104 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
01 |
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi |
Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Asosiasi dan Serikat Buruh |
6 Laporan |
6 Laporan |
6 Laporan |
49.849.010 |
6 Laporan |
41.000.000 |
6 Laporan |
45.474.920 |
6 Laporan |
45.474.920 |
6 Laporan |
45.474.920 |
6 Laporan |
45.474.920 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
01 |
01 |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
Dokumen |
2 Dokumen |
2 Dokumen |
2 Dokumen |
29.999.600 |
2 Dokumen |
20.000.000 |
2 Dokumen |
20.474.920 |
2 Dokumen |
20.474.920 |
2 Dokumen |
20.474.920 |
2 Dokumen |
20.474.920 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
01 |
02 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD |
Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD |
Dokumen |
2 Dokumen |
2 Dokumen |
2 Dokumen |
5.000.000 |
2 Dokumen |
5.000.000 |
2 Dokumen |
5.000.000 |
2 Dokumen |
5.000.000 |
2 Dokumen |
5.000.000 |
2 Dokumen |
5.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
01 |
03 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA - SKPD |
Jumlah Dokumen Perubahan RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD |
Dokumen |
na |
na |
na |
na |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
01 |
05 |
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA - SKPD |
Jumlah Dokumen Perubahan DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan DPA-SKPD |
Dokumen |
na |
na |
na |
na |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
2 Dokumen |
1.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
01 |
06 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Iktisar Realisasi Kinerja SKPD |
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD |
Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
9.849.410 |
3 Laporan |
12.000.000 |
3 Laporan |
14.000.000 |
3 Laporan |
14.000.000 |
3 Laporan |
14.000.000 |
3 Laporan |
14.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
01 |
07 |
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
5.000.000 |
1 Laporan |
2.000.000 |
1 Laporan |
4.000.000 |
1 Laporan |
4.000.000 |
1 Laporan |
4.000.000 |
1 Laporan |
4.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
02 |
|
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
Jumlah Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
3.234.472.875 |
1 Laporan |
3.234.472.875 |
1 Laporan |
3.234.472.875 |
1 Laporan |
3.234.472.875 |
1 Laporan |
3.234.472.875 |
1 Laporan |
3.234.472.875 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
02 |
01 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN |
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN |
Orang |
26 Orang |
28 Orang |
28 Orang |
3.234.472.875 |
30 Orang |
3.234.472.875 |
32 Orang |
3.234.472.875 |
32 Orang |
3.234.472.875 |
34 Orang |
3.234.472.875 |
36 Orang |
3.234.472.875 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
05 |
|
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah |
Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi & Bimtek Peraturan Perundang-Undangan |
Orang |
7 Orang |
7 Orang |
6 Orang |
81.475.800 |
7 Orang |
87.730.000 |
7 Orang |
102.476.000 |
7 Orang |
102.476.000 |
7 Orang |
102.476.000 |
7 Orang |
102.476.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
05 |
02 |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya |
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan |
Paket |
na |
na |
na |
na |
52 Paket |
10.000.000 |
52 Paket |
10.000.000 |
52 Paket |
10.000.000 |
52 Paket |
10.000.000 |
52 Paket |
10.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
05 |
04 |
Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian |
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian |
Dokumen |
na |
1 Dokumen |
1 Dokumen |
2.999.800 |
1 Dokumen |
3.000.000 |
1 Dokumen |
3.000.000 |
1 Dokumen |
3.000.000 |
1 Dokumen |
3.000.000 |
1 Dokumen |
3.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
05 |
05 |
Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai |
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pelaksanaaan Sistem Informasi Kepegawaian |
Dokumen |
na |
na |
1 Dokumen |
2.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
05 |
09 |
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi |
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan |
Orang |
7 Orang |
7 Orang |
6 Orang |
76.476.000 |
6 Orang |
63.730.000 |
6 Orang |
76.476.000 |
6 Orang |
76.476.000 |
6 Orang |
76.476.000 |
6 Orang |
76.476.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
05 |
11 |
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan |
Jumlah Orang yang Mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan |
Orang |
na |
na |
na |
na |
1 Orang |
10.000.000 |
1 Orang |
12.000.000 |
1 Orang |
12.000.000 |
1 Orang |
12.000.000 |
1 Orang |
12.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
|
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
Jumlah Paket Penyediaan administrasi Umum |
Paket |
37 Paket |
37 Paket |
27 Paket |
250.109.820 |
27 Paket |
185.865.586 |
27 Paket |
199.644.666 |
29 Paket |
199.644.666 |
34 Paket |
199.644.666 |
33 Paket |
199.644.666 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
01 |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor |
Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan |
Paket |
5 Paket |
5 Paket |
3 Paket |
2.966.920 |
3 Paket |
2.966.920 |
3 Paket |
3.000.000 |
3 Paket |
3.000.000 |
5 Paket |
3.000.000 |
4 Paket |
3.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
02 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan |
Paket |
16 Paket |
16 Paket |
15 Paket |
20.744.600 |
15 Paket |
20.744.600 |
15 Paket |
20.744.600 |
16 Paket |
20.744.600 |
17 Paket |
20.744.600 |
17 Paket |
20.744.600 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
03 |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga |
Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan |
Paket |
12 Paket |
12 Paket |
5 Paket |
3.497.500 |
5 Paket |
3.500.000 |
5 Paket |
3.500.000 |
6 Paket |
3.500.000 |
8 Paket |
3.500.000 |
8 Paket |
3.500.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
04 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor |
Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan |
Paket |
2 Paket |
2 Paket |
2 Paket |
19.983.000 |
2 Paket |
25.832.066 |
2 Paket |
25.832.066 |
2 Paket |
25.832.066 |
2 Paket |
25.832.066 |
2 Paket |
25.832.066 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
05 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan |
Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan |
Paket |
2 Paket |
2 Paket |
2 Paket |
14.999.800 |
2 Paket |
14.998.000 |
2 Paket |
14.998.000 |
2 Paket |
14.998.000 |
2 Paket |
14.998.000 |
2 Paket |
14.998.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
06 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan |
Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan |
Dokumen |
3 Dokumen |
3 Dokumen |
3 Dokumen |
29.500.000 |
3 Dokumen |
7.000.000 |
3 Dokumen |
8.000.000 |
3 Dokumen |
8.000.000 |
3 Dokumen |
8.000.000 |
3 Dokumen |
8.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
09 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
Laporan |
10 Laporan |
10 Laporan |
10 Laporan |
158.418.000 |
10 Laporan |
109.824.000 |
11 Laporan |
122.570.000 |
13 Laporan |
122.570.000 |
14 Laporan |
122.570.000 |
15 Laporan |
122.570.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
06 |
10 |
Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD |
Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD |
Dokumen |
na |
na |
na |
na |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
1 Dokumen |
1.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
07 |
|
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Jumlah Barang Milik Daerah yang di sediakan |
Unit |
na |
na |
2 Unit |
31.338.250 |
8 Unit |
50.000.000 |
9 Unit |
60.000.000 |
9 Unit |
60.000.000 |
11 Unit |
60.000.000 |
11 Unit |
60.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
07 |
01 |
Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas Jabatan |
Jumlah Unit Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Disediakan |
Unit |
na |
na |
na |
na |
1 Unit |
10.000.000 |
1 Unit |
10.000.000 |
1 Unit |
10.000.000 |
1 Unit |
10.000.000 |
1 Unit |
10.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
07 |
05 |
Pengadaan Mebel |
Jumlah Paket Mebel yang Disediakan |
Paket |
6 Paket |
6 Paket |
na |
na |
5 Paket |
20.000.000 |
6 Paket |
25.000.000 |
6 Paket |
25.000.000 |
8 Paket |
25.000.000 |
8 Paket |
25.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
07 |
11 |
Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor atau Bangunan Lainnya |
Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan |
Unit |
6 Unit |
6 Unit |
2 Unit |
31.338.250 |
2 Unit |
20.000.000 |
2 Unit |
25.000.000 |
2 Unit |
25.000.000 |
2 Unit |
25.000.000 |
2 Unit |
25.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
08 |
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Jumlah Penyelenggaran Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
710.926.112 |
1 Laporan |
1.667.540.837 |
1 Laporan |
1.570.708.963 |
1 Laporan |
1.570.708.963 |
1 Laporan |
1.570.708.963 |
1 Laporan |
1.570.708.963 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
08 |
02 |
Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik |
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan Listrik yang disediakan |
Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
3 Laporan |
112.834.112 |
3 Laporan |
110.834.112 |
3 Laporan |
112.834.112 |
3 Laporan |
112.834.112 |
3 Laporan |
112.834.112 |
3 Laporan |
112.834.112 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
08 |
03 |
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang disediakan |
Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
1 Laporan |
2.440.000 |
1 Laporan |
2.440.000 |
1 Laporan |
2.440.000 |
1 Laporan |
2.440.000 |
1 Laporan |
2.440.000 |
1 Laporan |
2.440.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
08 |
04 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor |
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelanayan Umum Kantor yang disediakan |
Laporan |
48 Laporan |
48 Laporan |
48 Laporan |
595.652.000 |
48 Laporan |
1.554.266.725 |
48 Laporan |
1.455.434.851 |
48 Laporan |
1.455.434.851 |
48 Laporan |
1.455.434.851 |
48 Laporan |
1.455.434.851 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
09 |
|
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Jumlah BMD yang di pelihara |
Unit |
11 Unit |
11 Unit |
7 Unit |
36.115.680 |
6 Unit |
28.843.680 |
6 Unit |
33.843.680 |
6 Unit |
33.843.680 |
6 Unit |
33.843.680 |
6 Uni |
33.843.680 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
09 |
01 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan , Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan |
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajaknya |
Unit |
1 Unit |
1 Unit |
1 Unit |
15.843.680 |
1 Unit |
15.843.680 |
1 Unit |
15.843.680 |
1 Unit |
15.843.680 |
1 Unit |
15.843.680 |
1 Unit |
15.843.680 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
09 |
06 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara |
Unit |
9 Unit |
9 Unit |
5 Unit |
3.570.000 |
4 Unit |
3.000.000 |
4 Unit |
3.000.000 |
4 Unit |
3.000.000 |
4 Unit |
3.000.000 |
4 Unit |
3.000.000 |
|
|
|
|
2 |
07 |
01 |
2 |
09 |
11 |
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Kantor atau Bangunan Lainnya |
Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara / Direhabilitasi |
Unit |
1 Unit |
1 Unit |
1 Unit |
16.702.000 |
1 Unit |
10.000.000 |
1 Unit |
15.000.000 |
1 Unit |
15.000.000 |
1 Unit |
15.000.000 |
1 Unit |
15.000.000 |
|
|
Total |
|
6.913.018.357 |
|
8.000.000.000 |
|
8.100.000.000 |
|
8.300.000.000 |
|
8.500.000.000 |
|
9.200.000.000 |
|||||||||||||
Tabel. 4.4
DAFTAR SUBKEGIATAN PRIORITAS DALAM MENDUKUNG PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
|
NO |
PROGRAM |
OUTCOME |
KEGIATAN / SUB KEGIATAN |
KET |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
1 |
PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA |
Meningkatnya Penempatan Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
Pelayanan Antar kerja di Daerah Kabupaten/Kota |
|
|
|
|
|
Penyuluhan dan BimbinganJabatanBagiPencariKerja |
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan |
|
|
|
|
|
Perluasan Kesempatan Kerja |
|
|
|
|
|
PengelolaanInformasi Pasar Kerja |
|
|
|
|
|
Pemeliharaan dan Operasional Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online |
|
|
|
|
|
Pelayanan dan PenyediaanInformasi Pasar Kerja Online |
|
|
|
|
|
Job Fair / Bursa Kerja |
|
|
|
|
|
Perlindungan PMI (Pra dan PurnaPenempatan) di Daerah Kabupaten / Kota |
|
|
|
|
|
Penyediaan LayananTerpadu Pada Calon Pekerja Migran |
|
|
2 |
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA |
Meningkatnya Produktivitas Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi |
|
|
|
|
|
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi |
|
|
|
|
|
Koordinasi Lintas Lembaga dan Kerja Sama dengan Sektor Swasta Untuk Penyediaan Instruktur Serta Sarana dan Prasarana Lembaga PelatihanKerja |
|
|
|
|
|
Pengadaan Sarana PelatihanKerja |
|
|
|
|
|
Pembinaan Lembaga PelatihanKerjaSwasta |
|
|
|
|
|
Pembinaan Lembaga PelatihanKerjaSwasta |
|
|
|
|
|
Perizinan dan Pendaftaran Lembaga PelatihanKerja |
|
|
|
|
|
Penyediaan Sumber Daya Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Secara Terintegritas |
|
|
|
|
|
Konsultasi Produktivitas pada Perusahaan Kecil |
|
|
|
|
|
Pelaksanaan Konsultasi Produktivitas Kepada Perusahaan Kecil |
|
|
|
|
|
Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja |
|
|
3 |
PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL |
Meningkatnya Pekerja Indonesia yang Terlindungi |
|
|
|
|
|
|
Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota |
|
|
|
|
|
Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan |
|
|
|
|
|
Pendaftaran Perjanjian Kerjasama bagi Perusahaan |
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
Pencegahan dan PenyelesaianPerselisihanHubungan Industrial, MogokKerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten / Kota |
|
|
|
|
|
Pencegahan PerselisihanHubungan Industrial, MogokKerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah |
|
|
|
|
|
Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, MogokKerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/ Berdampak pada Kepentingan Kota Ternate |
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusah, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Serta non afiliasi |
|
|
|
|
|
Pelaksanaan Operasional Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kabupaten/Kota |
|
|
|
|
|
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi kesejahteraan Pekerja |
|
|
4 |
PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA |
Terkelolanya Informasi Tenaga Kerja |
|
|
|
|
|
|
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) |
|
|
|
|
|
Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro |
|
|
5 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
Meningkatnya Efektivitas PelaksanaanTugas dan Fungsi Perangkat Daerah |
|
|
|
|
|
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi |
|
|
|
|
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
|
|
|
|
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA - SKPD |
|
|
|
|
|
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA - SKPD |
|
|
|
|
|
Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA - SKPD |
|
|
|
|
|
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Iktisar Realisasi Kinerja SKPD |
|
|
|
|
|
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
|
|
|
|
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
|
|
|
|
|
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN |
|
|
|
|
|
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah |
|
|
|
|
|
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya |
|
|
|
|
|
Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian |
|
|
|
|
|
Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai |
|
|
|
|
|
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai BerdasarkanTugas dan Fungsi |
|
|
|
|
|
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan |
|
|
|
|
|
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
|
|
|
|
|
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor |
|
|
|
|
|
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
|
|
|
|
|
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga |
|
|
|
|
|
Penyediaan Bahan Logistik Kantor |
|
|
|
|
|
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan |
|
|
|
|
|
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan |
|
|
|
|
|
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
|
|
|
|
|
Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD |
|
|
|
|
|
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
|
|
|
|
|
Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas Jabatan |
|
|
|
|
|
Pengadaan Mebel |
|
|
|
|
|
Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor atau Bangunan Lainnya |
|
|
|
|
|
Penyediaan Jasa PenunjangUrusanPemerintah Daerah |
|
|
|
|
|
Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik |
|
|
|
|
|
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
|
|
|
|
|
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor |
|
|
|
|
|
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
|
|
|
|
|
Penyediaan Jasa Pemeliharaan ,Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan |
|
|
|
|
|
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
|
|
|
|
|
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Kantor atau Bangunan Lainnya |
|
|
TABEL 4.5 INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS TENAGA KERJA
|
|||||||||
|
NO |
INDIKATOR |
SATUAN |
TARGET TAHUN |
KET |
|||||
|
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
2030 |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
1 |
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) |
Persentase |
57,15 |
60 |
63 |
67 |
71 |
75 |
|
Tabel 4.6
Target Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate
Berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Tahun 2025-2029
|
NO |
INDIKATOR |
SATUAN |
TARGET TAHUN |
KET |
|||||
|
2025 |
2026 |
2027 |
2028 |
2029 |
2030 |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
1 |
Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri |
Persentase |
75.5% |
75.8% |
76% |
78% |
80% |
90% |
|
|
2 |
Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya |
Persentase |
80.4% |
80% |
80.2% |
80.4% |
80.4% |
85% |
|
|
3 |
Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-Hak Pekerja dan Dialog Sosial |
Orang |
2.328 Orang |
2.515 Orang |
2.742 Orang |
2.934 Orang |
3.110 Orang |
3.577 Orang |
|
|
4 |
Presentase Penyusunan dokumen perencanaan tenaga kerja daerah |
Dokumen |
na |
90% |
91% |
91% |
93% |
95% |
|
|
5 |
Nilai SAKIP |
Persentase |
BB |
BB |
BB |
BB |
BB |
A |
|
BAB V
PENUTUP
Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2025-2029 yang berisitujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan yang diimplementasikan kedalam program dan kegiatana dalah merupakan pedoman bagi aparat Dinas Tenaga Kerja dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan 5 (lima) tahun kedepan.
Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Tahun 2025-2029, juga menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan. Keberhasilan pembangunan urusan ketenagakerjaan dalam mewujudkan Visi MEWUJUDKAN TERNATE YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN, mengandung arti bahwa kita harus mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja yang unggul, memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat pencari kerja, mendorong dan memotivasi para pengusaha untuk menciptakan perluasan kerja. Dinas Tenaga Kerja sebagai suatu lembaga yang harus dapat menyiapkan tenaga kerja terampil dan produktif, membina lembaga-lembaga pelatihan swasta, melakukan akreditasi lembaga latihan swasta serta sertifikasi berdasarkan kompetensinya sehingga dapat berdayasaing tinggi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia kerja serta memenuhi standar nasional, mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan bermartabat, mencakup pembinaan terhadap
pengusaha, para pekerja dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan, sosialisasi perundang-undang ketenagakerjaan, penanganan permasalahan/perselisihan ketenagakerjaan, memfasilitasi penetapan Upah Minimum Kota, serta memberikan perlindungan terhadap pekerja dan pengusaha, dengan melalui program dan kegiatan yang berorientasi terhadap peningkatan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan jaminan social bagi tenaga kerja serta peningkatan penegakkan hokum ketenagakerjaan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pengembangan wilayah transmigrasi regional, dengan peningkatan lokasi transmigrasi, pengerahan penempatan transmigran, dan penyuluhan kepada calon transmigran.
Keberhasilan pencapaian Renstra ini akan dilakukan secara bertahap melalui target capaian pada Rencana Kerja (Renja) dan melalui upaya dan komitmen seluruh aparat Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dan jajaran Pemerintah serta masyarakat dalam melaksanakan dan mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan demi mewujudkan masyarakat Kota Ternate yang Mandiri dan Ternate yang Berkeadilan.
ID
English